Desakan Marzuki Alie Mundur Menguat

Ketua DPR Marzuki Alie diminta mundur dari jabatannya. Hal itu diungkapkan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, saat membacakan laporan sejumlah elemen masyarakat yang mengadukan Marzuki Alie ke Badan Kehormatan DPR, Kamis (11/3/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Marzuki, menurut catatan mereka, telah melakukan beberapa hal yang dinilai tidak layak dan tidak bisa menempatkan dirinya sebagai ketua lembaga perwakilan rakyat.

“Kami meminta kepada Ketua DPR Marzuki Alie untuk dengan sukarela mengundurkan diri sebagai Ketua DPR,” kata Abdullah membacakan sikap koalisi beberapa LSM.

Fraksi Partai Demokrat juga diminta mengajukan pergantian Ketua DPR Marzuki Alie dengan anggota Fraksi Demokrat yang lain, yang dinilai lebih memiliki kecakapan dan kemampuan menjadi Ketua DPR.

“Jika poin 1 dan 2 itu tak dilaksanakan, kami mengusulkan agar anggota DPR mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Marzuki Alie,” kata Abdullah.

Sementara itu, Badan Kehormatan diminta untuk memanggil dan memeriksa Marzuki Alie karena dianggap telah merusak citra dan kehormatan institusi DPR.

“Kalau juga tidak bisa dilaksanakan, DPR bisa meminta dilakukan rapat paripurna luar biasa dengan agenda pemakzulan terhadap Ketua DPR Marzuki Alie,” ujarnya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampouw mengungkapkan, apa yang disampaikan sejumlah LSM perlu segera ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan. “Kalau tidak, bisa merusak kredibilitas DPR,” ujar Jeirry.

LSM yang melaporkan Marzuki di antaranya, Lingkar Madani untuk Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonedia, Indonesia Corruption Watch, Konsorsium dan Reformasi Hukum Nasional, Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Sugeng Sarijadi Syndicate, dan Komite Pemilih Indonesia.

Dalam laporan yang dibacakan Toto Sudiarto dari Sugeng Sarijadi Syndicate, sejumlah LSM ini mencatat sembilan “dosa” politisi senior Partai Demokrat itu.

“Bukan sekali Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan pendapat dan bertindak yang tidak tepat dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI. Pernyataan dan tindakannya sulit dipisahkan antara sikap dan pandangan pribadi dengan sikap DPR. Efeknya, citra dan kehormatan DPR sebagai institusi menjadi tercoreng,” kata Toto.

Sembilan “dosa” yang dirinci Toto adalah sebagai berikut:

1. Secara sepihak Ketua DPR membuat pernyataan publik bahwa DPR menyetujui rencana kenaikan gaji para menteri, padahal belum pernah dibahas di internal DPR.

2. Secara sepihak membatalkan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih.

3. Secara sepihak membatalkan Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.

4. Mengikuti pertemuan dengan sejumlah petinggi negara di Istana Bogor dengan Presiden SBY tanpa koordinasi, apalagi persetujuan dari unsur pimpinan DPR dan atau anggota DPR.

5. Surat imbauan penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani dari Pansus Century tidak dibahas dalam rapat pimpinan dengan alasan surat tersebut tidak diterimanya.

6. Menutup Sidang Paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus Century DPR secara sepihak tanpa terlebih dahulu menghimpun kesepakatan apakah sidang dapat ditutup atau dilanjutkan. Akibatnya, rapat paripurna berakhir ricuh.

7. Dalam Rapat Paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus, Marzuki Alie terlihat tidak bertindak netral. Berkali-kali melalui mikrofon memuji soliditas Demokrat dalam mendukung rekomendasi poin A. Padahal, pimpinan sidang seharusnya memperlihatkan sikap adil dan independen dalam persidangan.

8. Mengeluarkan pernyatan bahwa hasil paripurna tentang penetapan rekomendasi poin C Pansus Bank Century tidak mengikat. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu menerima rekomendasi yang dimaksud. Pandangan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hasil keputusan DPR.

9. Menggagas pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses pembahasan UU di DPR. Laporan sejumlah elemen masyarakat itu diterima oleh Kepala Biro Pengawasan.

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.