Muhammadiyah Mengeluarkan Fatwa Haram Merokok

Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk merokok di Jakarta, Hari ini (09/03). Muhammadiyah menganggap bahwa merokok lebih membawa dampak negatif baik dlam bidang kesehatan, sosial maupun ekonomi.

Yunahar Ilyas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Tarjih menegaskan bahwa setelah dikeluarkannya fatwa haram merokok ini berarti fatwa sebelumnya pada tahun 2005 telah berakhir.

Tahun 2005, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa rokok hukumnya makruh, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Karena semakin menimbulkan dampak negatif, akhirnya fatwa tersebut direvisi menjadi fatwa haram untuk merokok.

“Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut,” tutur Yunahar Ilyas.

Pihak Muhammadiyah mengatakan bahwa para buruh tembakau tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaannya. Para buruh tembakau bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat.

Untuk masalah buruh yang bekerja di industri rokok yang tentu saja terkena imbasnya, Yunahar mengatakan bahwa itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja.

Pihak Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, selanjutnya fatwa ini akan dibawa ke dalam sidang pleno pimpinan pusat Muhammadiyah dan akan disebarkan ke seluruh lembaga Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan sekolah.

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.