Anwar Ibrahim Resmi Dipecat

Mahkamah Agung (Mahkamah Persekutuan) Malaysia, Senin (08/03) kemarin telah resmi mensahkan pemecatan Anwar Ibrahim sebagai wkail perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia. Ketiga hakim dalam MA tersebut secara bulat memberi keputusan yang sama secara bulat.

Alauddin Mohd Sheriff, salah satu hakim MA Malaysia mengatakan bahwa, Yang Dipertuan Agong, sebagai raja Undang-Undang Dasar akan mengambil langkah untuk membatalkan pelantikan Anwar sebagai wakil perdana menteri Malaysia. Perdana Menteri Mahatir Muhammad telah menyarankan kepada Yang Dipertuan Agong untuk mencabut kembali pelantikan Anwar Ibrahim sebagai wakil PM dan menteri keuangan Malaysia. pihak istana Yang Dipertuan Agong Malaysia sendiri sudah menerima pernyataan tersebut secara tertulis.

Menurut Anwar Ibrahim, keputusan pemecatan dirinya sebenarnya tidak disetujui oleh Yang Dipertuan Agong Tengku Jaafar karena bertentangan dengan UU Malaysia. Namun keputusan itu muncul karena dipaksa melakukan hal itu.

Sementara itu, pengacara terkenal Karpal Singh mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung Malaysia ini menunjukan Dr Mahathir adalah seorang diktator ketika menjadi perdana menteri.

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.