TKI Dituduh Siksa Anak Artis Malaysia

Seorang artis wanita Malaysia Siti Shahrizah Saifuddin (38), mengaku anaknya yang berusia 6 bulan telah disiksa oleh pembantu Indonesia yang telah kabur dari rumah majikannya.

Siti Shahrizah yang akrab dipanggil Eja memberikan laporan kepada polisi Mont Kiara, Kuala Lumpur, bahwa pembantunya asal Medan bernama Mona telah menyiksa anaknya, Nur Eishal, sehingga menyebabkan bibirnya berdarah dan luka pada tangan, ketika anaknya ditinggal bersama pembantunya.

Selain menyiksa anaknya, pembantu asal Medan Mona (sesuai dengan paspor) yang lebih senang dipanggil Susi, ternyata suka menggores perabotan rumah tangganya dan menghancurkan perabotan rumah tangga sebelum kabur meninggalkan rumah 18 Februari 2010. Akibat kebiasaan menggores perabotan rumah tangga dan menghancurkan perabotan di antaranya piring, Eja mengaku kepada polisi telah menderita kerugian sekitar 50.000 ringgit (Rp137,5 juta).

Eja yang terkenal sebagai pemain film “Seputih Kasih Ramadahan” itu mengaku mengambil pembantunya dari seorang agen resmi dengan membayar 6.200 ringgit (Rp17 juta). Ia mengambil pembantu dari agensi yang resmi dan pembantunya adalah legal. Eja mengaku tidak pernah marah dan menyiksa Susi, tapi menegur secara baik-baik memang dilakukan ketika melihat beberapa perabotannya terdapat goresan-goresan benda tajam dan perabotan elektronik banyak yang rusak.

Namun, ia mulai curiga saat pembantunya lebih senang dipanggil Susi dibandingkan nama yang tertera di paspornya, Mona. Dalam paspor usianya 29 tahun, tapi melihat wajah dan tingkah lakunya masih di bawah usia tersebut. Menurut dia, Susi merupakan pembantu yang tidak boleh ditegur karena dia akan balas dengan melakukan kerusakan perabotan rumahnya mulai dari pintu kamar, tangga, lantai hinggalah perabotan rumah tangga, hingga barang elektronik.

Awalnya, majikan menduga pembantunya saat bekerja kasar sehingga banyak membuat goresan. Namun setelah pembantunya kabur ternyata banyak lagi perabotan yang dirusaknya. Beberapa media cetak seperti Berita Harian dan Harian Metro telah menempatkan berita ini di halaman satu.

Sebelunya, Pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada seorang WNI karena telah mengaku bersalah mencuri gelang emas milik seorang bayi perempuan berusia lima bulan di Suria KLCC, Kuala Lumpur. Hakim Siti Shakirah Mohtaruddin menjatuhkan hukuman kepada Kamarul Zaman Yusoff, 31 Thn, terhitung sejak ditahan polisi 17 Februari 2010.

Kamarul Zaman didakwa dengan pasal 379 tentang penyiksaan karena mencuri rantai emas milik Nur Artirah Azlan bernilai RM1.200 (Rp3,3 juta), di kawasan belanja Suria KLCC, Kuala Lumpur 17 Februari 2010. Hakim menambah hukuman lima bulan penjara kepada Kamarul dan satu kali cambuk karena tidak punya ijin tinggal yang sah di Malaysia. Hukuman itu juga dihitung sejak ditahan. Hakim memutuskan hukuman dilakukan serentak berarti hukuman penjara menjadi dua tahun ditambah lima bulan.

Kamarul Zaman yang tidak didampingi pengacara memohon kepada hakim untuk mengurangkan hukumannya karena ibu dan anaknya sedang sakit yang memerlukan perhatiannya dan dirinya terdesak untuk mendapatkan uang karena tidak bekerja. Permohonannya tidak ditanggapi hakim. *

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.