Utang TKI Bojonegoro Capai Milliaran Rupiah
Utang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Bojonegoro kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegroro mencapai Rp 1,139 Milliar. Utang ini tetap diperhitungkan dan tak bisa dihilangkan begitu saja.
M. Maftuh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Bojonegoro menegaskan bahwa dana utang TKI Bojonegoro tidak hilang dan masih tercatat. Dana piutang TKI Bojonegoro tersebut tidak hilang dari APBD.
Sebelumnya Pemkab Bojonegoro telah memberikan pinjaman kepada TKI yang bekerja ke luar negeri sejak tahun 2002. Hal ini terus berlangsung hingga tahun 2005 sehingga dana pinjaman TKI menumpuk dan mencapai Rp 1,139 Milliar.
Tunggakan utang ini sempat mengalami kemacetan karena disebabkan oleh berbagai hal, seperti uang TKI memang sudah habis ketika kembali ke rumah atau sulit ditagih ketika mereka masih bekerja.
“Pinjaman TKI itu tidak macet di birokrasi pemerintahan, tetapi langsung di TKI,” katanya.
Jumlah TKI yang belum melunasi tunggakan tersebut mencapai ratusan Agunan, TKI hutang karena memang memanfaatkan fasilitas pinjaman dari SPBD dengan jaminan sertifikat tanah dan surat berharga lainnya. Usaha menagih akan terus dilakukan.
“Bagaimanapun juga, utang tersebut harus tetap masuk APBD karena bukan dana hibah,” kata anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, M Niam
Popularity: 1% [?]