Mencuri Gelang Bayi, WNI Dihukum 2 Tahun
Malang benar nasib Kamarul Zaman Yusoff. Pria berusia 31 tahun ini dihuum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Kuala Lumpur karena mencuri gelang emas milik seorang bayi perempuan berusia lima bulan di Suria KLCC, Kuala Lumpur.
Kamarul didakwa telah melanggar pasal 379 tentang penyiksaan karena mencuri rantai emas milik Nur Artirah Azlan bernilai RM1.200 (Rp3,3 juta), di kawasan belanja Suria KLCC, Kuala Lumpur, pada 17 Februari 2010. Karena hal tersebut Hakim Siti Shakirah Mohtaruddin menjatuhkan hukuman kepada Kamarul.
Selain itu, Hakim juga menambah hukuman penjara 5 bulan dan satu kali hukuman cambuk karena Kamarul tidak mempunyai izin resmi tinggal di Malaysia. Hukuman ini dilakukan langsung, jadi Kamarul akan mendekam di penjara selama 2 tahun 5 bulan dan 1 kali hukuman cambuk.
Kamarul sudah memohon keringanan kepada hakim dikarenakan ibu dan anaknya sedang sakit dan memerlukan perhatian, untuk itu dia mencuri gelang tersebut karena memang dia adalah pengangguran. Namun permohonan keringanan tersebut tidak digubris oleh hakim.
Popularity: 2% [?]