TKI Meninggal, PPTKIS dipanggil BNP2TKI
Atas kasus meninggalnya Riyadianto, TKI Saudi pada tanggal 3 Februari yang lalu, BNP2TKI akan segra memanggil Penyelenggara Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) — PT Kemuning Bunga Sejati (KBS) — yang memberangkatkan Riyadianto ke Saudi Arabia.
Riyadianto diberangkatkan oleh PT KBS sebagai pengemudi pada Salim Hamid Al-Harbi di Kota Mekkah. Riyadianto bekerja sejak Oktober 2009 lalu. Setelah selang empat bulan bekerja di negeri berjuluk petro dollar ini, ia dikabarkan meninggal dunia akibat penyakit jantung.
Selain itu, Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa, BNP2TKI, Saiful Idhom juga menyatakan pihaknya akan mempertemukan dengan pihak keluarga atau ahli waris almarhum.
“Selain memberangkatkan, PT KBS juga mempunyai tanggung jawab di dalam pemulangan almarhum,” katanya.
Pemanggilan PT KBS ini terkait masalah jenazah Riyadianto yang tak kunjung dipulangkan. Menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pihak PPTKIS wajib menjamin dan memulangkan jenazah serta harta kekayaan peninggalan almarhum yang ada di Saudi Arabia berikut, hak normatif almarhum, seperti gaji, santunan, dan hak asuransi.
Popularity: 1% [?]