Boediono No Comment, Sri Mulyani Yakini Bail Out

Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia tampak enggan mengomentari pendapat akhir Panitia Khusus Angket Kasus Century pada Selasa (23/2) malam.

“Tidak ada agenda khusus dari Wapres Boediono, atau komentar apapun terkait pendapat akhir Pansus Angket Century,” kata juru bicara Wapres Yopi Hidayat. Ia mengatakan, Wapres tetap menjalankan tugas kenegaraan seperti biasa dan tidak terganggu dengan pandangan akhir Pansus Angket Century.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penggantian anggota kabinet sesuai isu yang beredar terkait kesimpulan akhir fraksi dalam panitia angket kasus Bank Century, merupakan wewenang presiden.

“Kabinet itu portfolionya Presiden jadi bapak presiden menimbang, mempertimbangkan yang baik untuk pemerintahan, masyarakat luas, dan menunjuk seseorang dengan pertimbangan yang sangat matang,” kata Sri.

Menurut Menkeu, saat ini pasar tetap tenang menanggapi isu tersebut karena mereka yakin bahwa ada prosedur dan sistem hukum yang menjaga dan mengikat dalam masyarakat serta mereka sudah telah melihat apa yang telah kita lakukan selama ini.

“Pejabat sama dengan rakyat, bedanya kita memiliki hak dan kewajiban dimana pejabat publik bertanggungjawab terhadap kewenangan yang dimiliki dan tidak boleh disalahgunakan. Apalagi sistem hukumnya memberikan kerangka pada kita untuk melakukan tugas ini dengan tenang dan baik serta bertanggung jawab,” ujarnya.

Menkeu yang juga mantan Ketua KSSK mengatakan, penyimpangan yang dilakukan pemilik Bank Century merupakan pelanggaran yang perlu diusut secara hukum, namun jangan mencampuradukkan pembuatan kebijakan mencegah krisis dengan tindakan kriminal perbankan. Kecuali, kata Sri, jika bisa dibuktikan bahwa dalam membuat kebijakan terjadi kolusi dengan pelaku kejahatan perbankan.

“Kan tidak ada sedikit pun indikasi. Saya tidak kenal mereka, kami tidak pernah terlibat dalam pengawasan bank. Yang jelas ketua KSSK harus mencegah krisis ekonomi, krisis keuangan, dan karena koridor hukumnya kami lakukan itu,” ujarnya.

Menurut dia, para pejabat negara melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangannya berdasarkan UU, jadi ada landasan dalam bertindak. Bila tidak dilindungi, siapa saja yang menjadi pejabat akan bingung bila dianggap bersalah dan dikriminalkan.

“Saya menyikapinya dengan keyakinan bahwa proses politik, proses hukum dan proses administrasi akan berjalan sesuai dengan koridor masing-masing,” ujarnya.

Pada pendapat akhir Selasa (23/2) malam, empat dari sembilan fraksi di Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang sekarang menjadi Wakil Presiden, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.

Empat fraksi menyebut Sri Mulyani dan Boediono sebagai pihak yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus Bank Century, terutama dalam kasus pemberian dana talangan (bail out) untuk bank itu sebesar Rp 6,7 triliun. Fraksi itu adalah Partai Golkar, PDI-P, PKS, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dari 560 kursi di DPR, mereka memiliki 274 kursi atau 48,93 persen.

Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI dihadiahi karangan bunga. Tujuh karangan bunga dengan ukuran beraneka ragam ini diberikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) dan Forum Gema 77/78 dalam pertemuan langsung di ruang Pansus, Rabu (24/2).

Maksud pemberiannya bisa dilihat dari besar kecilnya karangan bunga dan tulisan yang tertera di dua karangan bunga yang berukuran besar. Di situ tertulis “Kami kecewa tapi masih ada kesempatan memperbaiki”.

“Bunga-bunga ini yang besar untuk yang berani. Khusus untuk FPPP dan Gerindra ukurannya lebih kecil karena tidak berani,” tutur Effendi Gazali dari Kompak.

Apresiasi sekaligus peringatan diberikan Kompak dan Gema menjelang penyelesaian kerja Pansus pada tanggal 2 Maret mendatang. Apresiasi diberikan kepada fraksi-fraksi yang telah menyebutkan nama pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.Kompak juga menuntut agar Pansus mengawal ketat pandangan akhir ini agar tetap sejalan hingga sidang paripurna.

“Karena masih jauh dari selesai, Kompak meminta DPR tekun untuk mengajukan dan mengawasi perjalanan proses hukum dari skandal Bank Century ini,” lanjut Ray Rangkuti dari Kompak.

Melengkapi itu, Gema juga mendorong Pansus untuk jujur melakukan analisis dari data dan fakta yang telah didapat. Gema juga mendorong fraksi-fraksi untuk menjadi partai politik yang berdedikasi terhadap pemilihnya untuk mengungkapkan kebenaran.

“Tidak melakukan manipulasi dengan hanya membatasi dan menyederhanakan pengungkapan skandal Bank Century,” ungkap Jubir Gema Indro Tjahyono. *

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.