Korea Selatan Larang Twitter

Korea Selatan mengumumkan pembatasan penggunaan layanan mikroblog Twitter selama Pemilihan Umum (Pemilu) di negara yang terkenal dengan hukum pemilunya yang kaku itu.

Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC) mengatakan akan membatasi penggunaan Twitter selama masa prapemilu atas dasar undang-undang pemilu yang juga melarang penggunaan poster, bahan-bahan cetak, video, atau media-media serupa untuk tujuan kampanye sampai 180 hari sebelum pemilihan.

Setiap kampanye menggunakan Twitter sebelum masa 180 hari dibatasi untuk mencegah adanya pandangan yang terlalu sederhana terhadap para calon. Pembatasan penggunaannya menjelang kampanye diperkenalkan untuk mengurangi kelebihan calon-calon kaya, akan tetapi beberapa anggota parlemen menganggapnya ketinggalan zaman di era jaringan sosial ini.

“Itu adalah anakronisme dengan menerapkan undang-undang pemilu pada Twitter,” kata anggota parlemen dari Partai Demokrat Chung Dong-young yang menganggap aturan itu tidak konstitusional dan berlebihan.

Sebelumnya NEC telah menuai banyak kritik karena mencoba melarang penggunaan tayangan video yang dibuat dan disebarkan kepada para pengguna layanan internet. Akan tetapi mereka tidak berencana mengubah posisinya dalam hal itu, kecuali undang-undang pemilu diubah, kata seorang pejabat. Korea Selatan akan mengadakan pemilu pada 2 Juni 2010.

Sementara di Indonesia, pembatasan tidak bias dilakukan meski sejuah dampak buruk dunia maya terjadi. Edmond Makarim, dosen Hukum Telematika, Universitas Indonesia, mengungkapkan bukan Facebook, Twitter, Myspace atau jejaring sosial lainnya, yang menjadi fokus masalah dalam polemik itu. Semua kenegatifan itu justru menyeruak untuk kemudian menciptakan masalah, karena orang-orang Indonesia belum menjadi “masyarakat informasi.”

Edmond, peneliti senior lembaga kajian hukum teknologi Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, menggambarkan “masyarakat informasi” sebagai masyarakat yang matang dalam menghadapi teknologi informasi. Tapi, alih-alih bersesuaian dengan kematangan itu, penerapan teknologi informasi di Indonesia tidak diimbangi oleh tingkat pendidikan masyarakat. “Sekalipun sudah berpendidikan, tidak banyak orang yang punya nilai-nilai moral dan etika yang cukup sehingga jejaring sosial masih sering disalahgunakan,” begitu Desmond berasumsi.

Misalnya adalah lumrah di Indonesia, tetapi ini jarang terjadi di negara maju, jika seseorang mempunyai akun Facebook lebih dari satu. Edmond menyebut orang-orang seperti ini dengan “berkepribadian ganda”.  Identitas ganda itu kemudian dimanfaatkan untuk melanggar hukum, lalu dengan gampangnya lari dari tanggung jawab karena identitas asli mereka susah dilacak.

Hal itu terjadi karena orang-orang pada umumnya melihat Internet sebagai sebuah dunia yang terpisah dari dunia nyata. Padahal, tidak sama sekali! Apa yang terjadi di Internet sebenarnya adalah refleksi kehidupan di dunia nyata, kata Mohammad Salahuddien, Wakil Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Jadi, tidak ada yang salah pada teknologi. Yang salah adalah cara kita melihat teknologi itu.



Baca Juga :


Komentar

Bagi TKI / BMI yang sedang bekerja di Hong Kong, dapatkan Rumah Idaman anda di : Blitar, Malang, Kediri dan Madiun. Syarat Pengajuan KPR Foto Copy : Hongkong ID card, Passpor, Kontrak Kerja. Hubungi : Flat B, 4th Floor, Fairview Commercial Bldg, 27 Sugar Street, Causeway Bay, HKG Tel. +852 2577 0061 Hp. +852 9144 0257. Info selengkapnya: http://www.pancaland.com •