Bahaya nikah siri bagi Perempuan

Persoalan nikah siri kembali ramai diperbincangkan terkait pernikahan Syekh Puji dengan anak berusia 12 tahun bernama Ulfa di Semarang Jawa Tengah. Apa yang dilakukan Syekh Puji secara agama memang bisa dianggap syah, walaupun dalam aturan Negara sangat dilarang. Bahkan Syekh Puji dan orangtua Ulfa kini ditahan oleh polisi, dengan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah yang dilakukan Syekh Puji dan orangtua Ulfa syah secara agama? Nikah siri sebenarnya memenuhi syarat dan rukun agama, karena dilakukan secara syah. Dalam nikah siri pasti ada calon suami, calon istri dan mahar, serta saksi-saksi. Wali bagi mempelai wanita bisa saja ayah sendiri atau orang lain, bahkan wali hakim.

Dalam nikah siri yang terjadi saat ini, juga pasti ada orang yang dipercaya untuk menikahkan, apalagi biasanya dilakukan oleh ustadnya. Demikian pula saksi terkadang bahkan majelis pengajian. Tapi tidak jarang tidak ada wali dan pasti tidak tercatat dalam buku nikah KUA.

Dalam Alquran surat Assyuro ayat 11, Allah berfirman : (Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan, dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tiak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dial ah yang Maha Mendengar dan Melihat’’. Ayat ini menunjukkan bahwa menikah merupakan perintah dan Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan bagaimana pernikahan tersebut.

Kalaupun saat ini menikah siri menjadi pergunjingan, karena memang banyak orang yang menyalahgunaan kemudahan pernikahan tersebut. Menikah siri yang mudah disalahgunakan dengan maksud jahat, yang sering kali hanya bersifat melampiaskan nafsu sesaat. Hal ini menjadikan kesucian menikah menjadi tercemar.

Pernikahan siri sebagaimana banyak terjadi belakangan ini lebih banyak merugikan para wanita, karena tidak dilandasi dengan maksud yang mulia, sebagaimana tujuan perkawinan itu sendiri. Banyak pihak yang memanfaatkan kemudahan menikah siri dengan tujuan yang jahat, dan cenderung sebagai pelampiasan nafsu birahi. Hal inlah yang tidak bisa diterima.
Para perempuan tentu saja harus lebih waspada, karena pernikahan siri tisak dicatat dalam akte hokum atau di KUA. Hal ini akan menyulitkan hak-hak wanita, baik saat masih dalam satu ikatan nikah, apalagi jika sampai dicerai. Wanita tersebut tidak akan memiliki hak waris, karena secara hukum negara tidak melindunginya. Demikian pula anak-anak yang lahir dari pernikahan siri. Oleh karena itu lah pernikahan siri harus dihindari, terutama oleh wanita. *

Popularity: 5% [?]



Baca Juga :


1 Comment

  1. yuli says:

    bnar itu tidak baik untuk perempuan karna hanya mementingkan nafsu sesaat…