Malaysia Gelar Razia TKI Ilegal, Pemerintah Diminta Tanggap

Pekan ini, Malaysia akan gelar inspeksi mendadak kepada TKI Ilegal yang bekerja pada sektor informal dan jasa. Jika ditemukan, maka Malaysia akan memberikan sanksi kepada TKI tersebut sekaligus majikannya.

Pekerja asing ilegal dikenai sanksi 3.000 ringgit atau sekitar Rp 8,1 juta dan majikan pemakai jasa pekerja asing ilegal dikenai sanksi 5.000 ringgit atau sekitar Rp 13,5 juta.

Hal ini tentu saja harus bisa diantisipasi oleh Pemerintah Indonesia karena bukan hal yang tidak mungkin masih banyak terdapat TKI ilegal yang bekerja di Malaysia.

Dari data yang didapat, setidaknya ada 2,2 juta orang TKI yang bekerja di Malaysia. Dari jumlah itu, 1 juta orang tercatat sebagai TKI Ilegal.

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care meminta kepada Pemerintah Indonesia agar menyiapkan langkah antisipasi terkait dengan razia oleh Malaysia tersebut. Anis khawatir saat merazia akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Langkah ini juga termasuk bagian dari perlindungan Pemerintah kepada warganya di Luar Negeri.

“Ini juga dilakukan agar tidak terjadi penumpukan, ketelantaran, dan menyiapkan layanan medis. Ini terutama khusus untuk perempuan dan anak,” kata Anis, Selasa (16/2/2010).

Anis menambahkan Pemerintah harus lebih serius untuk menangani hal ini. Pemerintah harus mengoptimalkan kembali gugus tugas khusus penanganan deportasi tahun 2004 yang beranggotakan berbagai kementerian untuk menyiapkan penerimaan TKI ilegal yang dideportasi.

Apa yang dilakukan Malaysia sebenarnya untuk memperketat prosedur masuk warga asing ke Malaysia. Pemerintah sudah mengumumkan hal ini semenjak pertengahan Januari 2010 yang lalu.

Sementara itu, KBRI di Kuala Lumpur sudah mengumumkan hal ini sebulan yang lalu. Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan hampir setiap hari ada TKI yang dideportasi setelah menjalani proses keimigrasian di Malaysia.



Baca Juga :


Comments are closed.

Bagi TKI / BMI yang sedang bekerja di Hong Kong, dapatkan Rumah Idaman anda di : Blitar, Malang, Kediri dan Madiun. Syarat Pengajuan KPR Foto Copy : Hongkong ID card, Passpor, Kontrak Kerja. Hubungi : Flat B, 4th Floor, Fairview Commercial Bldg, 27 Sugar Street, Causeway Bay, HKG Tel. +852 2577 0061 Hp. +852 9144 0257. Info selengkapnya: http://www.pancaland.com •