245 WNI Dipenjara di Hong Kong
Karena terlibat kasus pidana, sebanyak 245 Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara di Hong Kong. Angka itu terdiri dari 237 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Data ini didapatkan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia hingga akhir 2009.
Kasus-kasus yang menjerat mereka ke penjara yakni kasus pencurian (110 kasus), kasusbreach condition of stay/over stay (64 kasus), kasus penggunaan ID orang lain (24 kasus), kasus narkoba (8 kasus), dan sisanya adalah kasus lainnya.
Salah satu kasus yang menjerat WNI adalah kasus pidana Andani yang dijerat akibat kasus pencurian dua BMI yang diajukan dan Indra Ningsih (kasus darah menstruasi), mereka berdua berhasil dibebaskan. Ada juga kasus Lismiwati Muhari, BMI terdakwa kasus cairan pemutih yang dimasukkan ke botol susu majikan, berhasil mendapatkankan keringanan hukuman.
Konsul Kejaksaan di KJRI Hong Kong, Tony T Spontana mengatakan bahwa “Untuk terpidana wanita, ditempatkan di Tai Lam Centre for Women, Lai Chi Kok Correctional Institution, Chi Sun, dan Chi Ma Wan CI, sedangkan laki-laki ditempatkan di penjara Stanley,Shek Pik, Pik Uk, dan Ma Po Ping.
Pihak KJRI selama ini juga telah rutin mengatakn kunjungan kepada mereka tiap hari Kamis dalam seminggu. Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah optimal pelayanan dan perlindungan warga WNI, termasuk juga penyempurnaan sistem dan kinerja layanan bantuan hukum. Pihak KJRI juga siap jika suatu saat dimintai bantuan hukum warga WNI terkait kasus pidana yang menjerat mereka.
“Layanan tersebut diberikan sejaknditerimanya laporan, konsultasi hukum, pendampingan dalam pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan, menyediakan penterjemah dan pengacara, hingga kunjungan ke penjara,” kata Toni.
Karena cukup banyaknya kasus yang terjadi, apda tahun 2010 KJRI akan melakukan upaya yang memfokuskan pencegahan tindak pidana.
(berita dikutip dari SUARA)
Popularity: 4% [?]
Benarkah pemerintah yang diwakili ( KJRI ) sudah perduli ? itu katanya, katanya dan katanya , tentang apakah bisa dipercaya ataupun tidak silahkan mencari bukti.