Dua Puluh Tahun Bekerja Tanpa Gaji
Sudah menjadi rahasia umum kalau permasalahan terbesar TKI Saudi adalah gaji yang tak dibayar. Hal ini juga dialami oleh Sulastri, 20 tahun bekerja tanpa gaji.
Perempuan asal Desa Aryojeding RT 01/09 Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini tercatat telah bekerja di tempat Muhammad bin Muhammad bin Abdullah Al-Qisi di Dammam, Saudi Arabia selama 20 tahun. Selama itu Sulastri tidak pernah digaji oleh majikannya.
Awalnya Sulastri ini melakukan kontrak ekrja selama 2 tahun pada Muhammad, majikannya. Sulastri bekerja sebagai Penata Laksana Rum,ah Tangga. Selama 2 tahun itu Sulastri tidak pernah minta dipulangkan hingga keadaan ini berlanjut terus sampai 5 tahun. Selama itu pula majikannya tidak pernah memberi gaji kepada Sulastri, padahal waktu itu juga Sulastri sempat meminta untuk dipulangkan.
Alasan majikan yang tidak memberikan gaji kepada Sulastri dengan dalih bahwa gajinya ditabung di Bank, Sulastri jadi tenang-tenang saja karena alasan ini. Masa kerja Sulastri sudah menginjak 10 tahun, dia minta kepada majikan untuk pulang ke Indonesia, tetapi majikannya tidak mengijinkan.
Sulastri pasrah dengan kondisi seperti ini. Dia terpaksa bekerja di keluarga Muhammad. Saat masa kerjanya yang menginjak tahun ke-16, diam-diam majikan meninggalkan rumah dan tidak kembali sampai sekarang. Sulastri tetap berada di rumah itu dan bekerja untuk istri majikan. Setelah bekerja selama 20 tahun, Sulastri mulai sakit-sakitan dan minta pulang ke Indonesia, namun istri majikan tak mengizinkan karena tidak punya uang untuk membayar Sulastri selama 20 tahun bekerja.
Istri Muhammad berdiskusi mengenai masalah ini dengan KBRI, pada 23 Mei 2007. Istri Muhammad kemudian menyerahkan Sulastri ke KBRI Riyadh. Sejak saat itulah KBRI Riyadh mengurus secara intensif permasalahan wanita ini. KBRI Riyadh juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Wilayah Timur Saudi Arabia dan Komnas HAM setempat untuk bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi Sulastri.
Atas permintaan pihak Kementerian Tenaga Kerja Saudi Arabia, Sulastri harus dikembalikan ke tempat domisili majikan di kota Dammam. Pihak Saudi juga telah mendatangi rumah Muhammad dan mengeluarkan surat pensiun kepadanya, namun Muhammad tak bisa ditemui akrena telah menghilang sejak tahun 2004 yang lalu.
Masalah tidak berhenti disitu saja, walaupun menurut pihak KPUS menyarankan agar Sulastri dikembalikan ke Indonesia dengan gaji dan hak-haknya (diminta untuk mewakilkan kepada orang lain atau KBRI Riyadh), tetapi masih terkendala karena Sulastri tidak terdaftar sebagai PLRT atas nama majikannya.
Terlepas dari semua itu, pihak yang berwenang terus melakukan upaya agar masalah ini dapat segera diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan data yang otentik bahwa Sulastri terdaftar sebagai PLRT atas nama majikan yang dimaksud, maka gajinya dapat dibayarkan dulu oleh pemerintah.
Informasi seputar Sulastri ini didapat dari Mustafa Kamal, Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Bsar RI di Riyadh. Kemudian Mustafa menyampaikan informasi ini kepada Kepala BNP2TKI, Menteri Luar Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“KBRI Riyadh akan tetap memantau perkembangan penyelesaian permasalahan Sulastri. Bila ada perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan,” kata Mustafa Kamal.