Penulis Gurita Cikeas Jadi Tersangka
Buku Gurita Cikeas sempat beredar dalam masyarakat, tapi kemudian buku ini berhenti diedarkan karena dianggap melanggar hukum.
Kabarnya, penulis buku kontroversial ini, George Junus Adijontoro akan diperiksa sebagai tersangka di polres Jakara Selatan hari ini (08/02). Surat pemanggilannya sendiri sudah dilayangkan ke yang bersangktan semenjak hari Rabu minggu yang lalu. Pemanggilannya ini memang bukan karena perihal bukunya yang terlarang, melainkan karena insiden pemukulan yang dilakukannya.
Saat acara launching buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’ di Doekoen Cafe Jakarta Selatan tanggal 30 Desember yang lalu, George dan Ramadhan Pohan bersitegang hingga berujung pemukulan dengan buku oleh George. Ramadhan pun tidak terima dengan perbuatan ini. Ramadhan langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya dan meminta agar George diberi sanksi tegas.
Gatot Edy Pramono, Kapolres Jakarta Selatan menyatakan bahwa George dianggap melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Status George sudah resmi menjadi tersangka.
“Dia (George) dijadwalkan hari ini diperiksa sebagai tersangka,” katanya
Popularity: 1% [?]