Hanura Menemukan 62 Penyimpangan Kasus Century
Fraksi Hanura menemukan 62 penyimpangan terkait kasus bailout Bank Century. Dari 62 penyimpangan itu, setidaknya ada 10 pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini nama presiden SBY tak disebut.
Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Akbar Faizal menyatakan bahwa mereka telah menemukan fakta adanya dugaan korupsi pada kasus Bank Century. Korupsi ini diwujudkan dalam upaya perampokan dana bank secara berkelanjutan yang melibatkan pejabat Bank Indonesia, pejabat institusi moneter dan pejabat institusi fiskal. Karena hak inilah akhirnya merugikan keuangan negara.
Akbar juga mengatakan ada 62 bentuk penyimpangan yang ditemukan. ke-62 penyim[angan itu kemudian dikelompokkan menjadi 4 bagian, yakni :
1. Ada 16 penyimpangan dalam operasional Bank CIC hingga pada proses marger.
2. Ada 25 penyimpangan pasca marger Bank Century.
3. Ada 8 penyimpangan berkaitan dengan pemberian SPJP pada Bank Century.
4. Ada 13 penyimpangan ditemukan saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akbar menyampaikan juga beberapa pihak yang harus bertanggung jawab terkait kasus ini, mereka adalah : pejabat Bank Indonesia periode akusisi dan marger, pejabat BI pasca merger dan pemberian SPJP, pejabat BI dalam proses pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pejabat UKP3R, pejabat Komite Koordinasi, pejabat LPS, dan manajemen Bank CIC, manajemen Century lama, dan manajemen Century.
Namun kesimpulan fraksi Hanura yang disampaikan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (04/02) ini masih bersifat sementara.



