Wapres Boediono Dilaporkan Polisi

Malang benar nasib Boediono karena jabatannya, setelah dikaitkan dengan kasus bailout century ketika dia menjabat Gubernur BI, kini Boediono dilaporkan kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan.

Boediono dilaporkan oleh dua anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004, yakni Cinderalas Yulianto (FPDIP) dan Nanda Irwan (PPP). Mereka berdua melaporkan karena Boediono saat menjabat sebagai Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat edaran pemotongan pajak 15 persen atas dana purna tugas (DPT) yang diterima sejumlah anggota DPRD kota Yogyakarta periode 1999-2004.

“Kami melaporkan kasus ini karena surat edaran pemotongan pajak  berkop surat Departemen Keuangan yang waktu itu dipimpin Pak Boediono,” kata Cindelaras

Adapun besarnya DPT yang diterima anggota DPRD Kota Yogyakarta saat itu adalah Rp 75 juta, setelah dipotong pajak 15 persen menjadi 63,75 juta.

Pada kenyataannnya, Cinderalas dan anggota DPRD lainnya saat itu diadukan ke pengadilan karena tuduhan korupsi. Mereka dituduh telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20/2001.

Dari kasus itu, Cinderalas dan mantan ketua dan anggota DPRD saat itu dihukum penjara selama 4 tahun dan wajib membayar denda senilai Rp 50 juta.

Cinderalas mempertanyakan mengapa hanya dia dan segelintir kawannya saja yang dihukum. Jika DPT tersebut tidak sah, seharusnya pajak dan dana tidak bisa dibenarkan. Kini semua bukti yang menjadi dasar pemotongan pajak itu ada di tangan Cinderalas, dia hanya menunggu polisi bergerak untuk menindaklanjuti kasus ini.

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.