Nyepi, Pesawat dan Pelabuhan boleh Transit
Saat Nyepi Pendaratan Darurat dan Transit Dibolehkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah mengirim surat kepada empat menteri terkait penutupan Bandara Ngurah Rai dan empat pelabuhan laut pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1932 pada Selasa, 16 Maret 2010.
“Surat tertanggal 29 Desember 2009 itu dikirim kepada Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menkominfo,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Provinsi Bali, I Made Santha. Ia mengatakan, surat mengenai tidak beroperasinya Bandara Ngurah Rai, kapal laut dan seluruh sarana transportasi di Pulau Dewata saat umat Hindu melaksanakan “Tapa Brata Penyepian” sejak dini telah disebarluaskan kepada seluruh perusahaan penerbangan dalam dan luar negeri.
Tembusan juga disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta di Pulau Dewata agar ikut mendukung dan menyukseskan “Tapa Brata Penyepian” yang berlangsung selama 24 jam mulai pukul 06.00 Wita pada 16 Maret 2010 hingga pukul 06.00 Wita keesokan harinya. Saat itu umat Hindu mengurung diri dalam rumah untuk melaksanakan “Tapa Brata Penyepian” yang meliputi “Amati geni” [tidak menyalakan api), “amati Karya” (tidak bekerja), “Amati Lelungan” (tidak bepergian) dan “Amati Lelanguan” (tidak bersenang-senang).
Berkaitan dengan aktivitas penerbangan, Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan penerbangan darurat masih tetap diizinkan saat Bandara intrnasional Ngurah Rai. “Penerbangan lintas (overfly), technical landing dan emergency landing, termasuk medical evacuation tetap diizinkan,” katanya.
Ia mengatakan, khusus untuk “technical landing” awak pesawat dan penumpang diharuskan tetap berada di wilayah kerja Bandara Ngurah Rai, selama umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian. Penerbangan internasional dengan tujuan akhir dan keberangkatan pertama dari Bandara Ngurah Rai ditiadakan selama 24 jam sejak Selasa (16/3) pukul 06.00 Wita hingga pukul 06.00 keesokan harinya. Penerbangan transit tetap diizinkan namun dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan akhir Denpasar atau berangkat dari Denpasar, kecuali hanya mengangkutan penumpang transit. Made Santha menjelaskan, demikian pula penerbangan domestik dengan tujuan akhir dan keberangkatan pertama dari Bandara ngurah Rai Bali ditiadakan.
Namun penerbangan tansit masih diizinkan, namun dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan akhir Denpasar atau berangkat dari Denpasar. Penerbangan transit tersebut hanya diizinkan mengangkut penumpang transfer. Tidak beroperasional Bandara Ngurah Rai, plabuhan laut dan seluruh sarana transportasi itu untuk menghormati umat Hindu melaksanakan tapa brata penyepian.
Popularity: 2% [?]