Lagi, Pelanggaran Hak Normatif BMI
Lagi-lagi terjadi pelanggaran hak normatif terhadap perempuan Indonesia yang bekerja di Hong Kong. Tak hanya diberhentikan sepihak, dia juga tidak dibayar dan kerap mendapat perlakuan kasar oleh majikannya.
Dia adalah Emi Astuti, perempuan yang akrab dipanggil Emi ini mengaku sering diperlakukan kasar oleh Li Chun Ping, sang majikan. “biasanya kepala dan pelipis yang menjadi sasarannya” kata Emi yang sudah 5 bulan bekerja di Hong Kong.
Tak hanya itu, Emi hanya mendapat gaji HK$ 2000 ditambah tambahan HK0$ 200 jika lembur, padahal dalam kontrak tertulis gaji Emi HK$ 3580. “Itupun setelah saya terima (gajinya, red), saya harus setor ke PT yang memberangkatkan saya” keluh perempuan berusia 27 tahun ini.
Imah lebih beruntung. Perempuan asal Ponorogo ini memang dibayar gaji sesuai standard, tetapi dia tidak memperoleh sama sekali hak untuk libur. Imah sudah bekerja di Hong Kong selama 6 bulan.
Perempuan berusia 33 tahun ini juga mendapat perlakuan kasar oleh sang majikan, Ho Sao Ling. Imah menjelaskan bahwa sang majikannya ini tidak pernah puas terhadap hasil kerjanya. Majikan pun sering memukuli kepala Imah dengan remote control, telepon, juga toples plastik, lalu dibenturkan ke lemari.
Baik Imah maupun Emi tidak mengetahui hak asuransi mereka sebagai BMI. keduanya bahkan tidak pernah mendapat informasi bahwa sebagai pekerja mereka berhak memperoleh asuransi.
Popularity: 1% [?]