Departemen Luar Negeri Akui KUDLO

bnp2tki-logoJakarta, BNP2TKI (17/03) Pejabat Departemen Luar Negeri Indonesia membenarkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuwait telah mengambil inisiatif dalam memberi perlindungan kepada TKI.
Inisiatif KBRI Kuwait ini didasarkan atas keputusan Mahkamah Agung Kuwait pada Februari 2009, yang memutuskan Asosiasi Kuwait Union of Domestic Labour (KUDLO,) sebagai satu-satunya asosiasi yang menangani Penempatan tenaga kerja di negara tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo menjelaskan, keputusan untuk bekerjasama dengan KUDLO adalah bentuk tanggungjawab KBRI untuk memberi perlindungan terhadap TKI.

“Setiap hari ada 400 TKI Bermasalah yang datang ke KBRI untuk minta bantuan penanganan masalah yang mereka alami selama bekerja di Negara Kuwait,” ujar Teguh Wardoyo seperti dikutip Harian Bisnis Indonesia, Selasa (17/3).

Sebelumnya, beberapa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) menuduh bahwa BNP2TKI telah memberi monopoli kepada agensi penempatan TKI di Kuwait.

Pernyataan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri itu sekaligus merupakan jawaban atas surat dari Direktur Perlindungan dan Advokasi Timur Tengah, Afrika, dan Eropa, Drs. Saiful Idhom yang meminta agar Deplu mengklarifikasi tuduhan negatif sebagian PPTKIS terhadap BNP2TKI.

“Inisiatif kerjasama itu ada di KBRI Kuwait,” tegas Teguh Wardoyo.

Ditambahkan Saiful, dasar kerjasama KUDLO dengan KBRI Kuwait ialah karena, KUDLO adalah satu-satunya Serikat Pekerja yang mewakili seluruh pemiliki agensi perekrutan tenaga kerja domestik di Kuwait. Kedutaan Besar Indonesia di Kuwait memang mengambil inisiatif dalam memberi perlindungan kepada TKI.

“Jadi penunjukan KUDLO juga atas rekomendasi pemerintah Kuwait dalam menangani perlindungan TKI bermasalah di negara tersebut,” papar Saiful.(zul)

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.