JK Bersalah, Bayar Iklan Minta Maaf Rp 15 M

jk1Karena pernyataannya yang dimuat di media massa, mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) diwajibkan membayar Rp 72 juta dan membuat iklan permohonan maafnya senilai Rp 15 M.


Kasus ini diawali saat Panji Utomo melakukan unjuk rasa pada 11 September 2006 yang lalu. Raden Panji Utomo adalah seorang dokter yang pernah menjadi relawan di Aceh. Panji Utomo juga menjabat sebagai Direktur Komunikasi Antar Barak di Aceh.

JK yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden RI menilai bahwa perbuatan Panji ini tidak waras. Pernyataan JK tersebut dimuat di harian Media Indonesia dan Pos Kota edisi Sabtu, 23 September 2006.

selaku tergugat I. Panji pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panji menilai JK melakukan pencemaran nama baik karena menuding dirinya tidak waras dan meminta uang Rp 5 triliun.

Dari persidangan yang telah dilakukan, memutuskan bahwa JK bersalah. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Wakil Kamal, pengacara Panji Utomo.

Sidang memutuskan JK harus membuat permohonan maaf di enam media televisi dengan durasi iklan sekitar tiga menit, ditayangkan sekitar pukul 7 malam dan diputar selama tiga hari berturut-turut.

Dan JK juga dituntut untuk membuat permohonan maafnya di lima media cetak nasional. Iklan permohonan maafnya setengah halaman, tiga hari berturut-turut.

“Kalau ditotal, membayar iklan ke media-media tersebut sekitar Rp 15 miliar,” ujar Wakil Kamal

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.