DPR Minta KPK Selidiki Bank Century

bankcentury1Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, Jumat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penyelasaian kasus Bank Century yang hingga kini simpang-siur. “KPK adalah lembaga paling tepat menangani persoalan Bank Century karena ada indikasi korupsi di bank ini,” kata Nasir Jamil.

Nasir mengungkapkan, indikasi korupsi adalah juga kesimpulan pada laporan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR pada 2008. Nasir menyatakan saat ini sulit berharap kepada kepolisian dan kejaksaan, karena kedua institusi justru menilai tidak ada indikasi tindak pidana pada bantuan dana dari pemerintah ke Bank Century.

Menurut dia, informasi dari auditor BPK menyebutkan laporan final audit investigasi BPK terhadap Bank Century sudah selesai dan akan segera diserahkan ke pimpinan DPR. “Dari bocoran yang saya terima, banyak terjadi pelanggaran di Bank Century,” kata anggota Fraksi PKS DPR ini.

Dia menerangkan, tertundanya penyelesaian audit investigasi Bank Century menunjukkan BPK menghadapi kendala, antara lain dari soal laporan aliran dana dari PPATK. Guna mendorong percepatan kerja BPK dan pengungkapan persoalan Bank Century, DPR mengajukan usul hak angket yang sampai saat ini tlah didukung sebanyak 224 anggota.

Anggota Komisi XI DPR Mayasak Johan menimpali, persoalan Bank Century sudah berkembang sangat luas, tetapi tidak ada lembaga pemerintah yang menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

Mayasak mengajuk lima pertanyaan seputar persoalan Bank Century, yaitu bagaimana mekanisme pengambilan keputusan pada rapat mengucurkan bantuan ke Bank Century? Siapa yang paling bertanggungjawab atas pengucuran dana ke Bank Century? Dari mana informasi yang menyatakan Bank Century harus diselamatkan, apakah dari Bank Indonesia atau dari pihak lain?

Dia menilai, penyelesaian kasus Bank Century sulit dilakukan karena sampai saat ini belum diidentifikasi dan diklarifikasi pokok permasalahannyam sehingga upaya penyelesaiannya masih belum fokus.

Sebaliknya wakil Partai Demokrat, Achsanul Qosasi mengungkapkan alasan dibalik penolakan Partai Demokrat atas hak angket DPR dalam kasus dana talangan untuk Bank Century.

Achsanul mengatakan, dana Century bukanlah dana bail out karena berasal dari Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang berasal dari Lembaga Simpan Pinjam (LPS) dan diperoleh dari premi beberapa bank di Indonesia anggota LPS. “PMS bukan dana bail out dan tidak berasal dari APBN,” tegasnya.

Ketua Komisi XI ini memaparkan, sesuai dengan prosedur PMS, maka Bank Century dikelola sementara oleh LPS selama tiga tahun, kemudian akan dijual ke publik. Jika belum ada yang membeli, maka LPS akan mengelola selama dua tahun lagi.

“Hingga saat ini Bank Centuri dinilai sehat, dan tidak terjadi kerugian negara karena tidak diambil dari APBN,” tambahnya. Achsanul menegaskan, LPS adalah lembaga independen sehingga otoritas pencairan dana yang ada pada lembaga tersebut tidak memerlukan ijin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). *

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.