Penyelundupan dari Malaysia-Sngapura Marak
Penyelundupan barang haram dari Malaysia dan Singapura kian marak. Bahkan Malaysia menduduki peringkat pertama negara asal penyelundupan narkotika ke Indonesia, berdasarkan volume kasus yang berhasil diamankan oleh Kantor Penindakan dan Penyidikan, Bea dan Cukai.
“Untuk itu kami selalu mewaspadai penerbangan asal negara ini (Malaysia),”kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Thomas Sugijata.
Thomas Sugijata juga mengatakan dari 74 kasus penyelundupan selama 2009, sebanyak 25 kasus berasal dari pelabuhan laut Malaysia. “Malaysia adalah yang tertinggi dibanding negara lain pemasok narkoba di Indonesia,” kata Thomas seraya membahkan negara pemasok lainnya dari kawasan Timur Tengah, seperti Qatar dan sekitarnya.
Jalur penyelundupan barang haram ini paling umum melalui jalur laut atau kapal fery, namun demikian bandara juga menjadi tempat yang paling sering dituju.
Sedangkan rawanya perbatasan dengan Singapura terlohat dari penangkapan oleh Kapal patroli Kantor Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. KPLP menangkap kapal Tugboat asal Singapura diperairan Batu Ampar Batam, saat menarik kapal tongkang yang membawa 42 alat berat bekas.
Kapal Tugboat Mon Raker ditangkap pada hari Rabu (11/11) saat menarik kapal tongkang Bukit Emas 2307 Singapura yang membawa 42 alat berat bekas tujuan Jakarta, karena melakukan pelanggaran tidak memasang tanda selayar. “Selain tidak memasang tanda selayar kapal juga tidak dilengkapi alat pencegah pencemaran di kapal,” kata Hasan di Tanjung Uban.
Pada saat ditangkap kapal patroli KPLP Tanjunguban KN-464, kapal tersebut tidak dilengkapi sertifikat pengawakan kapal serta tidak memiliki fasilitas pembuangan limbah. “Karena pelanggaran tersebut, kapal kami amankan di KPLP Tanjung Uban,” ujarnya.
Dia mengatakan sudah mengirimkan surat kepada instansi terkait, seperti Kantor Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjunguban, serta Kantor Imigrasi. “Surat tersebut kami kirimkan karena berkaitan untuk pemeriksaan administrasi kapal, dokumen awak kapal karena dari luar negeri, kesehatan kru kapal, serta dokmen barang-barang yang dibawa,” ujarnya.
Nahkoda kapal dan enam orang anak buah kapal (ABK) menurut dia sudah dijadikan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. “Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2009 pasal 314 terkait registrasi kapal dan Pasal 302 terkait kapal tak layak laut,” ujarnya. *
Popularity: 1% [?]