Buruh Ajukan Resolusi

Rembuk Buruh Nasional di Jakarta sepakat mengajukan dua resolusi tuntutan kepada pemerintah baru hasil Peilu 2009 yaitu program pengapusan pungutan liar (pungli) dan program optimalisasi dana Jamsostek untuk kesejahteraan buruh.
Resolusi itu dibacakan oleh Ketua Dewan Syuro Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Dr H Hasan Saman, dan dihadiri tokoh nasional yang juga bakal capres Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Konfederasi SBSI Rekson Silaban dan Ekonom/ Penasihat FSP BUMN Bersatu Kemal Syamsudin.

Hasil survei FSP BUMN Bersatu pada tahun 2008 bahwa biaya upah buruh 9-12 persen dari harga pokok produksi, komponenan bahan bakar sekitar 50 persen, listrik sekitar 30 persen, dan biaya siluman seperti pungli mencapai 19-24 persen.

“Sebuah harian nasional pada 2008 melansir besarnya biaya pungli yang mencapai 7,5 persen dari biaya ekspor dan harian tersebut mengungkap bahwa jumlah pungli mencapai Rp3 triliun per tahun,” katanya.

Akibat pungli pengusaha cenderung memindahkan beban pungli ke dalam biaya produksi, yaitu ke pundak buruh (disamping menetapkan harga barang menjadi lebih tinggi), sehingga jika pungli dihapuskan, maka dananya dapat dialihkan oleh pengusaha, untuk peningkatan jaminan bekerja dan kesejahteraan buruh.

Berkenaan resolusi dana Jamsostek, Hasan mengatakan, PT Jamsostek belum mampu mendorong kesejahteraan buruh dengan jumlah dana yang dikelola mencapai Rp 60 triliun selama ini.

Persoalan pokok yang menyebabkan sulitnya dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh adalah bentuk badan pengelola dana Jamsostek yang merupakan sebuah perseroan terbatas dengan pemerintah sebagai pemegang saham.

“Padahal, dana Jamsostek bukan berasal dari pemerintah, tetapi merupakan iuran dari pekerja dan pengusaha. UU No 3/1992 tentang Jamsostek harus direvisi, sehingga badan penyelenggara Jamsostek selanjutnya mengadopsi sistem wali amanat (trust fund),” katanya.

“Wali amanat nantinya berisi para pemangku kepentingan peserta Jamsostek yakni pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah. Lembaga yang merepresentasikan tripartit nasional tersebut berperan penting dalam menentukan pengelolaan dana jaminan hari tua (JHT) peserta Jamsostek,” kata Hasan Saman. *

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.