Unimig Janji Lindungi TKI di Malaysia

tki_pemulangan_antara_eric_Rendahnya perlindungan TKI di Malaysia menjadi perhatian Union Migran (Unimig) Indonesia. Presiden Unimig Indonesia Muhammad Iqbal mengatakan TKI yang bekerja di Malaysia seringkali ditimpa banyak persoalan yang tidak jarang berbuntut pendeportasian atau persoalan hukum lainnya.

“Karena itu, teman-teman TKI ataupun TKW di Malaysia tidak perlu khawatir untuk mengadukan keluhan dan persoalannya ke unimig. Unimig berbadan hukum resmi dan dilindungi undang-undang internasional. Artinya, hak-hak teman teman juga dilindungi undang-undang internasional,” kata Iqbal di depan lebih dari 80 TKI perempuan yang bekerja di pabrik elektronik di wilayah Negeri Sembilan.

Unimig Indonesia sekarang ini menjadi satu-satunya LSM atau serikat pekerja Indonesia pertama yang beroperasi di Malaysia. Unimig, lanjut Iqbal, bertujuan menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja migran serta mewujudkan persaudaraan dan solidaritas di antara pekerja migran. “Dan berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan,” cetusnya.

Dia juga mengatakan, TKI di Malaysia jumlahnya mencapai lebih dari 1,2 juta orang. Jumlah itu belum lagi jika ditambah dengan ekspatriat Indonesia yang mencapai lebih dari 5.000 orang dan TKI ilegal yang diperkirakan mencapai lebih dari 600 ribu. Mereka, kata Iqbal, tentu sangat memerlukan adanya pendampingan dan perlindungan yang terus menerus baik dari pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.

Dia juga menegaskan perlunya para pekerja Indonesia di Malaysia untuk membentuk serikat pekerja sebagaimana yang dilakukan di Tanah Air. Meski bekerja di luar negeri, tidak ada halangan bagi para pekerja Indonesia untuk membentuk serikat pekerja.

Karena menurut dia, hak membentuk serikat pekerja tersebut dilindungi oleh undang-undang internasional dan tidak ada undang-undang di Malaysia yang melarang hal tersebut. “Dalam hal inilah kehadiran Unimig diperlukan. Karena selama ini upaya perlindungan hanya dilakukan oleh pemerintah yang harus mengurusi jutaan TKI di Malaysia,” pungkas dia.

Unimig telah terdaftar sebagai Serikat Pekerja mandiri (NGO) resmi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Jakarta pada tanggal 2 Februari 2009.

Unimig dibentuk atas inisiasi Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan Uni Malaysian Liasion Council (UNI-MLC) yang didukung penuh International Labour Organization (ILO). Pada 21 Maret 2009, Unimig pun resmi berafiliasi ke dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang merupakan anggota Union Network International (UNI) yang berpusat di Nyon Switzerland. *

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.