Jadi Tersangka, Keket Tak Dipenjara
Meskipun berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Andi Soraya, Catherine Wilson (Keket) tidak dipenjarakan ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara. “Sudah jadi tersangka, tapi nggak kita tahan lah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda.
Keket ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Selain ancaman hukumannya tak lebih dari 5 tahun, Keket dianggap juga tidak akan menyulitkan proses penyidikan. “Tidak ada kecenderungan dia untuk melarikan diri kok,” imbuhnya. Andi Soraya melaporkan Keket ke Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2009 lalu. Ibu 2 anak melaporkan Keket karena dianggap telah menghina dirinya. Keket dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Awal mula perseteruan dua artis perempuan itu ketika keduanya diundang Tommy Soeharto untuk menghadiri pembukaan klub malam Klapa New Kuta Beach pada 8 Februari 2009 silam. Tak ada angin tak ada hujan, Andi menuding Keket tidak masuk daftar artis undangan.
Tak terima mendengar ucapan tersebut, Keket pun berujar kalau Andi bukan lah artis yang sekaliber dirinya. Adu mulut antara Andi Soraya dan Catherine Wilson terus bergulir di pengadilan. Kini model yang akrab disapa Keket itu telah resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Aya, panggilan untuk Andi Soraya, melihat Keket terlalu gelap mata. Ia telah membuka pintu jika Keket mau minta maaf, namun mantan pembawa acara ‘Kismis’ itu tidak juga beraksi. “Dia harusnya silaturahmi. Perbaiki kesalahan. Tapi dia malah memakai saat itu untuk menaikkan namanya kembali,” ujar Aya.
Kini Aya tinggal menanti proses persidangan berlangsung. Aya tak mau ambil pusing dengan sikap Keket yang seolah tak peduli dengan kasus tersebut. “Orang yang bermoral harusnya ya bisa berpikir,” jelas Aya. *
Popularity: 1% [?]