Kalah Dalam Gugatan di Jepang

palu_hakimPemerintah Jepang memenangkan perkara gugatan yang diajukan sekitar 8.396 orang warga Koto Panjang, Sumatra Barat. Dalam tuntutannya, warga meminta ganti rugi 42 miliar yen (sekitar US$ 454 juta) karena menderita akibat pembangunan bendungan yang dibiayai bantuan Jepang.

Pengadilan Distrik Tokyo hari ini memutuskan bahwa penggugat tidak bisa mengklaim kerugian terhadap pemerintah Jepang dan lembaga pemberi bantuannya. “Persoalan ini adalah persoalan pemerintah Indonesia,” kata hakim Yasushi Nakamura saat membacakan putusan, yang dikutip Kantor Berita Bloomberg.

Pengacara warga Koto Panjang mengatakan tuntutan ini adalah tuntutan hukum pertama terhadap penggunaan bantuan Jepang. Para penggugat adalah warga di sekitar bendungan Koto Panjang, Sumatra Barat yang selesai dibangun tahun 1997. Pembangunan ini memaksa 23 ribu orang berpindah tempat.

Bendungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air tersebut dibangun di perbatasan Sumatra Barat dan Riau, mulai beroperasi 1998 dengan biaya sekitar 30 miliar yen. Pinjaman itu harus dibayar dalam waktu 30 tahun dengan tingkat suku bunga 2,5 persen. Dampaknya, para penduduk sekitar bendungan yang hidup dari mencari ikan di sekitar sungai kehilangan mata pencarian. Mereka juga mengeluhkan pemindahan dilakukan secara paksa tanpa bantuan yang memadai. Para penduduk juga kehilangan akses terhadap air bersih dan bahan pangan.

Merasa dirugikan, warga lalu menggugat pemerintah Jepang beserta lembaga pemberi bantuannya yaitu Japan International Cooperation Agency (JICA), Japan Bank for International Cooperation (JBIC), dan Tokyo Electric Power Services Co ke Pengadilan Distrik Tokyo tahun 2002.

Menurut JICA, bendungan ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi 9 juta penduduk. Sebanyak 16.954 orang atau 4.886 rumah tangga dipaksa pindah. “Pemerintah Indonesia bertanggungjawab atas pertimbangan lingkungan, sosial, dan kompensasi terhadap penduduk,” tulis JICA dalam diskusi di situs web-nya. *

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.