Bongkar Sindikat Pemalsuan Paspor RI
Imigrasi Malaysia meringkus sindikat pemalsuan paspor Indonesia, stempel imigrasi Malaysia dan stiker imigrasi Indonesia. Sindikat itu terbongkar lewat penggrebekan ke sebuah rumah di Batu 5, Gombak, Selangor, Senin (2/3). Wakil Direktur Imigrasi Malaysia, Sulaiman Keling, mengatakan telah menahan tiga warga Indonesia termasuk seorang wanita berusia antara 20-an hingga 30-an. Seorang yang ditahan diduga merupakan ketua sindikat dan dua orang lainnya diduga bagian dari sindikat itu. Imigrasi menemukan barang bukti 18 paspor palsu Indonesia, dua paspor Albania, empat buku pernikahan Indonesia, dan 17 jenis stempel keluar dan masuk Imigrasi Malaysia, mesin dan peralatan komputer yang diduga untuk menjalankan pemalsuan.
Sindikat itu mengenakan bayaran antara 30 hingga 1.200 ringgit (Rp 960.000 – Rp 3,8 juta) kepada warga yang ingin mendapatkan paspor palsu. Dokumen palsu kelas A biayanya 1.200 ringgit, kelas B 800 ringgit, kelas C 250 ringgit, dan hanya 30 ringgit jika stiker paspor saja. Makin mahal harga paspor palsu, makin mirip dengan yang asli. Sindikat ini diduga memproses enam hingga tujuh paspor sehari dan telah beroperasi sejak enam lalu. Stempel yang dirampas dari sindikat itu adalah stempel di pelabuhan Klang – Selangor, Kuala Lumpur International Airport, Pelabuhan Setulang Laut – Johor Bahru, pelabuhan Pasir Gudang – Johor Bahru, dan Bandara internasional Pulau Pinang.
Sindikat ini menggunakan paspor RI bebas yang kemudian direkayasa kembali agar bisa digunakan. Ketiga orang itu bisa dituduh melanggar UU Imigrasi 1959/63 pasal 55D dan jika terbukti bisa dihukum denda minimum 30.000 ringgit dan penjara antara lima hingga sepuluh tahun ditambah cambuk. *



