Janji Politik Prabowo untuk Buruh
Calon presiden yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Subianto melakukan kontrak politik dengan buruh yang diwakili Federasi Serikat Buruh Bersama (FSBB). Kontrak politik yang diajukan berupa penghapusan potongan pungli sebesar 7,5 persen kepada para buruh dan pengadopsian sistem wali amanat pada program jaminan sosial tenaga kerja.
“Kami harus meminta kontrak politik kepada Prabowo, segera. Menjadikan dana Jamsostek penuh untuk buruh, karena saat ini dana itu dikelola oleh pemerintah. Padahal iuran datang dari para buruh,” teriak Supriyadi, Sekjen Serikat Pekerja Pelabuhan dalam acara “Rembuk Buruh Nasional” di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (12/3) yang digagas seluruh buruh Indonesia dan dihadiri oleh Prabowo Subianto.
Menanggapi tuntutan tersebut, dalam paparannya Prabowo secara tersirat menyampaikan kesanggupannya memperjuangkan kaum buruh termasuk buruh migran. Ini disampaikan seraya meralat hasil deklarasi yang dibuat tim sukses bertuliskan “Melindungi hak-hak buruh migran”, diganti menjadi “Melindungi hak-hak seluruh buruh”.”Maaf-maaf salah tulis ini,” ujarnya.
Menurut Satya Wijayantoro Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN, dari lima capres yang diundang hanya Prabowo yang hadir dan meluangkan waktunya. “Saya mengundang capres yang berpeluang menang, seperti Megawati, Prabowo, Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, dan Rizal Ramli,” terang Satya.
Menurut Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Satya Wijayantara, survei FSPB pada tahun 2008 menunjukkan biaya pungli mencapai 7,5 persen dari nilai ekspor yang jumlahnya Rp 3 triliun. Akibatnya, pengusaha memindahkan beban pungli ke pundak buruh.
Sedangkan tuntutan kedua berupa mengadopsi sistem Wali Amanat kepada badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), karena Wali Amanat ini terdiri dari para pemangku kepentingan peserta Jamsostek, yakni pengusaha, buruh, dan pemerintah (tripartit). Lembaga yang mempresentasikan tripartit nasional tersebut berperan penting dalam menentukan pengelolaan dana jaminan hari tua (JHT) peserta.
Dengan bentuk Wali Amanat, pengawasan terhadap dana Jamsostek akan semakin mudah dilakukan sehingga tidak akan terulang kembali kasus deposito di Bank Global Rp 400 miliar yang kemudian dinyatakan hilang seiring bangkrutnya bank tersebut. Jumlah dana Jamsostek mencapai Rp 60 triliun, tetapi pengelolaanya telah gagal mendorong kesejahteraan buruh. PT Jamsostek justru terlalu banyak memakai dana itu untuk berinvestasi di pasar modal, MTN, deposito, dan portofolio yang sulit mendorong kesejahteraan buruh. *
Popularity: 1% [?]