Cici Paramida Puas Dakwaan Suami

cici_paramidaTerdakwa dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi alias Ebi terhadap pedangdut yang juga istrinya, Cici Paramida kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cibinong, Bogor. Ebi yang mengenakan kemeja putih terlihat lebih segar dengan langkah pasti digiring petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajek.

Dalam sidang perdananya, yang agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap Ebi. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Wibisono SH, SE, MH, dengan anggota A A MD Aripathi N, SH, Syafrizal SH, dan Panitera Pengganti Isarael Situmeang SH, MH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polres Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa satu mobil Range Rover bernomor polisi B 8308 YN, Suhaebi didakwa dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ebi diduga telah melakukan KDRT terhadap Cici Paramida dengan menabrak istrinya dalam sebuah insiden di kawasan Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 13 Juni lalu.

Dalam dakwaan, jaksa menuntut Suhaebi 5 tahun 4 bulan penjara karena dianggap melakukan KDRT. “Kami rasa dakwaan cukup baik, sesuai dengan fakta yang terjadi,” jelas Riri Purbasari, kuasa hukum Cici. Riri merasa bukti visum dan saksi-saksi yang ada siap mendukung dakwaan jaksa. Sehingga kalau jaksa mendakwa Suhaebi dengan pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang KDRT sudah tepat. Kondisi terakhir Cici menurut Riri kini semakin membaik pasca dirawat 4 hari di RS Gandaria. “Kondisi Mbak Cici sudah lebih baik, nanti kalau sudah sehat baru bisa hadir,” pungkasnya. *

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.