BNP2TKI Minta TKI di Tinggal Luar Rumah
Perlunya TKI sektor rumah tangga tinggal di luar rumah majikan ditegasan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat. Ia mengungkapkan TKI yang bekerja di sektor Penatalaksana Rumah Tangga (PLRT) di luar negeri harus tinggal di luar rumah.
Ini dilakukan agar masalah-masalah kerja yang sering menimpa PLRT menjadi berkurang. “PLRT yang bekerja di luar negeri jangan lagi tinggal di rumah atau live in. Seharusnya tinggal di luar live out di luar rumah majikan. Dengan sistem seperti ini permasalahan yang menimpa PLRT dipastikan jauh lebih berkuarang,”ujar Jumhur.
Untuk penempatan TKI di sektor PLRT harus punya visi penempatan TKI yang baik dan jelas. Seperti penepatan TKI Informalharus di evaluasi lebih dalam lagi model dan katanya. Menurut Jumhur, saat ini perlindungan atau Undang-Undang untuk tenaga pekerja di sektor PLRT belum ada.
Tidak hanya itu,PLRT juga tidak masuk dalam naungan hukum perburuhan yang di komandani ILO. ‘’Semua pekerja di Indonesia UU perburuhan. Tetapi, TKI PLRT belum ada. Jika ada masalah bingung untuk melindungi mereka. Begitujuga di Luar Negeri, itu tidak berlaku di sektor PLRT dan tidak memakai Undang-Undang,” katanya.
Karena itulah, menurut Jumhur, penempatan TKI PLRT dimasa-masa mendatang harus dengan sistem dan Multilateral sistem Out .Dengan si stem seperti itulah penempatan PLRT di luar negeri diharapkan akan lebih baik.
TKI tinggal di luar rumah majikan juga pentng agar tenaga kerja rumah tangga saat ini diperjuangkan oleh TKI di Hong Kong. Mereka menuntut masuk dalama katagori pekerja, sehingga ada standar upah minimum. Namun perjuangan ini belum berhasil dilakukan, karena Parlemen dan pemerintah setempat menolak. *
Popularity: 1% [?]