Dua TKI Lolos dari Hukuman
Dua TKI dibebaskan Pengadilan HKG dalam berbagai kasus yang menimpa mereka. Indra Ningsih (26), yang didakwa melakukan tindak peracunan dengan menaruh darah menstruasinya di makanan majikan, dibebaskan oleh hakim dari segala tuduhan dalam sidang pengadilan yang digelar di Kwun Tong Court, Rabu (15/7) lalu.
Keputusan yang dibuat Hakim Amanda Woodcock ini berdasarkan pertimbangan bahwa darah tersebut tak punya unsur membahayakan atau meracuni. “Hakim tentu telah mempertimbangkan dengan bijaksana segala aspek hukumnya hingga sampai pada keputusan untuk membebaskan terdakwa,”ungkap Konsul Kejaksaan di KJRI Hong Kong, Tony S. Spontana.
Dalam sidang, Hakim Woodcock juga sudah menyatakan bahwa darah tersebut memang bisa jadi memang merugikan secara psikologis, tapi tidak membahayakan secara fisik. Pengacara Indra Ningsih yang disewa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Alan Ho, sebelumnya juga menyatakan bahwa makan atau minum darah bukan hal aneh di kalangan komunitas China. Ia memberikan ilustrasi bahwa mengonsumsi darah sebenarnya juga dilakukan oleh orang China sebagai bentuk “brotherhood” (persaudaraan). “Artinya itu tidak beracun,” ujarnya.
Sebaliknya pakar hukum Hong Kong mengatakan keputusan ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam aturan hukum. Ia mendesak bahwa perlu ada perbaikan aturan hukum soal ini sehingga melindungi orang dari tindak perlakuan tidak senonoh atau menjijikkan (seperti menaruh darah mens dalam makanan-red), meskipun itu tak bisa dikategorikan beracun/membahayakan.
Sementara Tony sendiri menilai bahwa hakim mengambil keputusan itu karena memang berpegang pada pandangan legalistic formal. “Yaitu jika tidak ada aturan tertulis yang melarang, maka suatu perbuatan bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, walaupun perbuatan itu, katakanlah, menjijikkan,” ungkapnya.
Indra Ningsih diajukan ke pengadilan tanggal 15 April lalu setelah majikannya Mok I-mui menuduhnya meletakkan darah haidnya di makanan yang hendak dimakan majikan. Kejadian itu sendiri terjadi pada tanggal 14 April di lantai 19 rumah majikannya di Ocean Shores, Tiu Keng Leng. Laporan ini sendiri masuk ke polisi setelah majikannya, Mok I-mui, ke dapur dan melihat perilaku Indra yang mencurigakan.
Mok menemukan Indra membuang sesuatu ke tempat sampah. Ketia ia mengecek panci, ia menemukan gumpalan seperti darah yang dicampur dengan air dan sayur. Mok kemudian menemukan pembalut di kotak sampah dan segera ia menelpon polisi. Kepada polisi, Indra mengatakan bahwa majikannya terlihat kurang senang dengan apapun yang ia lakukan sejak ia direkrut Juli 2008. Ini membuat ia kemudian mengambil tindakan nekad tersebut.
Sedangkan Tunipah (24) asal Indramayu Jabar kini bebas mencari majikan lagi, setelah hampir dua tahun nasibnya digantung karena berurusan dengan hokum di negeri tersebut. Pengadilan akhirnya membebaskan Tunipah yang semula didakwa telah mencuri uang majikan $ HK 6000 dan perhiasan. Majikan Tunipah ganti didenda pengadilan dkarena bersalah atas 10 pelanggaran. Di antaranya soal underpayment dan tidak adanya pemberian libur kepada Tunipah. Atas kasus itu, majikannya didenda HK$18.000 dan membayar ganti rugi ke Ipung sebesar HK$12.000. *