Kubu JK dan Mega Serahkan Kesimpulan Gugatan
Gugatan terhadap pelaksanan pilpres di Mahkamah Kosntitusi terus berlangsung. Hari ini, Kubu JK-Wiranto menyerahkan berkas kesimpulan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden (PHPU) 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Hal yang sama dilakukan tim Mega Prabowo.
Menurut tim kuasa hukum JK-Wiranto, Chairuman Harahap, penyerahan berkas kesimpulan dilakukan sekitar pukul 10.30 oleh kuasa hukum Viktor Nadapdap.”Sesuai instruksi majelis hakim, kami serahkan kesimpulan sebelum jam 12.00 di MK,” kata Chairuman.
Adapun kesimpulan yang diambil kubu pasangan JK-Wiranto ini, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti telah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu presiden sehingga merugikan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura. Di antaranya, adanya penggelembungan suara, DPT ganda, serta penciutan jumlah TPS. “Sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU sudah bisa kita buktikan di persidangan. Dan persoalan itu sangat bermasalah,” ujarnya.
Di samping itu, pihak terkait, pasangan SBY-Boediono juga terbukti melakukan kecurangan pemilu preisden. Seperti, beredarnya formulir hasil rekap suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulir C1 sebelum penghitungan suara selesai.
Formulir yang beredar ini merupakan formulir C1 ilegal yang dibuat kader Partai Demokrat. Secara fisik, formulir C1 ini sangat mirip dengan milik KPU. Disamping itu ada juga aparat desa yang menggunakan kekuasaannya untuk mencontreng sejumlah surat suara dengan nomor urut 2. “Kecurangannya itu masif dan terstruktur,” cetusnya
Sedangkan Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan mengatakan, menyerahkan kesimpulan dari bukti-bukti yang telah dipaparkan di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi melalui e-mail. “Sudah kami kirim langsung secara resminya lewat email pukul 11.40,” katanya.
Menurutnya, sesuai peraturan MK pengiriman berkas kesimpulan sidang melalui email memang diperbolehkan. Terlebih, kesimpulan sidang hanya berupa pelengkap dan tidak ada kewajiban yang harus diserahkan baik dari pihak pemohon maupun termohon. “Saksi aja bisa lewat telekonferensi kok. Sedangkan kesimpulan juga bisa lewat imail cuma bentuk fisiknya ini kita bawa ke MK,” tuturnya. *
Popularity: 1% [?]