LSM dan Majikan Serukan Harga PRT
Penolakan pemerintah dan DPR Hong Kong terhadap masuknya pembantu rumah tangga dalam Statutoru Minimum Wage (SMW/Undang-undang Upah Minimum) mengundang keprihatinan sejumlah LSM dan majikan di negeri tersebut. Sebanyak 70 warga Hong Kong, 14 diantaranya majikan, serta 6 lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengeluarkan pernyataan sikap dan menyerukan agar masyarakat menghargai seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Hong Kong dan mendukung dimasukkannya PRT asing ke dalam SMW.
Seruan tersebut disampikan di bawah gedung HSBC, Central, tepat di tengah ratusan PRT asal Filipina menikmati libur, Minggu (19/7). Mereka menyatakan PRT asing bukanlah budak dan menamai kelompok mereka ini Keluarga bagi PRT (Families for Domestic Workers). “Kami majikan dan penduduk Hong Kong secara tegas ingin menyampaikan bahwa kami menghargai seluruh PRT di Hong Kong, khususnya PRT asing yang telah memegang peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi kami,” demikian kalimat pernyataan sikap bersama mereka.
Sebelumnya, Mung Siu Tat dari Hong Kong Confederation of Trade Unions (HKCTU) dalam forum Asian Migrants’ Summit 2009 ke-2 di City University of Hong Kong, Minggu (14/6) lalu mengatakan, keraguan pemerintah untuk memasukkan buruh migran sektor rumah tangga dalam aturan upah minimun atau Statutory Minimum Wage (SMW), dinilai tidak berdasar dan sangat diskriminatif. “Mereka (pemerintah-red) takut dianggap mendiskriminasi PRT asing sehingga mereka menyebut pengeluaran (tak masuk dalam SMW-red) PRT “live-in”. Tapi orang tahu bahwa apa yang pemerintah lakukan itu ditujukan pada PRT asing dan itu diskriminatif,” ungkapnya.
Sebanyak 36 organisasi dan serikat buruh di Hong Kong; termasuk HKCTU, Asian Migrant Coordinating Body (AMCB), dan Federation of of Asian Domestic Worker’s Unions (FADWU); telah bergabung dalam Hong Kong Civic Alliance for Minimum Wage guna memperjuangkan legislasi/pengundangan SMW dan memperjuangkan agar semua sektor, termasuk pekerja rumah tangga –lokal maupun asing- masuk dalam SMW ini.
Dibandingkan dengan Minimum Allowable Wage (MAW) yang selama ini dipakai pemerintah untuk menetapkan upah minimum bagi PRT asing, maka SMW dinilai lebih melindungi posisi buruh migran. Menurut Siu Tat, selama ini penetapan upah minimum untuk PRT asing hanya terjadi sepihak. Hanya dari pihak pemerintah. Jikapun diturunkan,juga diturunkan begitu saja tanpa ada konsultasi dengan komunitas organisasi atau serikat buruh migran.
Argumen yang mengatakan akan ada PHK besar-besaran jika PRT asing masuk SMW karena majikan tak sanggup bayar gaji, juga tak beralasan. “Sebanyak 70% majikan di Hong Kong yang merekrut PRT asing itu gajinya rata-rata HK$20.000 perbulan. Dan rata-rata suami-istri bekerja. Jika mereka tak punya PRT, salah satu mereka terpaksa di rumah.
Masak iya mereka mau kehilangan gaji segitu, hanya karena menolak menaikkan sedikit gaji PRT mereka,” ungkapnya. AMCB menyebut angka HK$ 4890 untuk minimum gaji PRT asing perbulan. Sementara FADWU menyampaikan proposal HK$4000/bulan. Dua proposal ini masing-masing dengan perhitungan setelah total gaji yang diterima (dengan asumsi gaji minimum HK$33/jam) sudah dikurangi dengan akomadasi dan transportasi karena PRT asing tinggal di rumah (live-in).
Popularity: 4% [?]