Pengusaha HKG Kritik Kebijakan TKI

buruh_migranKritik akan lemahnya perlindungan TKI di luar negeri bukan hanya dating dari LSM di dalam negeri. Anggota parlemen Hong Kong, Lee Cheuk-yan menilai kebijakan pemerintah Indonesia terkait soal buruh migran dinilai tak responsif dalam mengatasi masalah buruh migran, terbukti dari masih terjadinya kasus underpayment dan pembiaran biaya penempatan yang sangat tinggi.

“Pemerintahan Indonesia, hasil pemilihan kemarin (Rabu 8 Juli-red) mestinya concern dengan masalah ini,” ungkap lelaki yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Hong Kong Confederation of Trade Unions (HKCTU) ini.

Lee Cheuk-yan menyebut bahwa aturan hukum di Hong Kong jelas menyebut bahwa agen penempatan hanya boleh mengambil 10 persen dari gaji pertama yang diterima oleh pekerja rumah tangga yang ia salurkan. Namun dalam praktiknya, karena aturan yang ditetapkan dari Indonesia, BMI mesti membayar biaya penempatan hingga HK$21.000 dengan potongan tujuh bulan gaji yang ia terima.

Sementara soal praktik underpayment yang marak terjadi pada PRT asal Indonesia, Lee Cheuk-yan menyebut bahwa itu tak lepas dari kongkalikong antara agen dan majikan, serta pembiaran oleh pemerintah.

Mestinya, menurut Lee Cheuk-yan, KJRI sebagai pihak yang mengeluarkan lisensi untuk agen-agen tersebut dan menyetjui endorsement penempatan, bersikap tegas terhadap para agen yang berulah seperti itu. Meskipun ia mengakui bahwa diperlukan kerja sama antara kedua belah pihak (KJRI dan pemerintah Hong Kong-red) untuk menindak agen dan majikan bermasalah.

Situ Kumaeroh (30), BMI asal Kendal, yang menjadi korban penganiayaan majikan dan Tunipah (24), BMI asal Indramayu, yang diminta jadi saksi negara atas kasus praktik underpayment yang dilakukan majikannya, mengatakan, dirinya tidak memperoleh perlindungan dari negaranya.

Organisasi buruh migrant Kotkiho sendiri mendesak pemerintah Indonesia dan juga Hong Kong mem-blacklist agen dan majikan yang melakukan pelanggaran kontrak kerja dan melanggaran Aturan Hukum Ketenagakerjaan; menghentikan praktik underpayment dan biaya penempatan yang sangat tinggi; serta mencabut aturan tinggal –termasuk di dalamnya Two Week Rule- yang sangat diskriminatif terhadap buruh migran sektor rumah tangga. *



Baca Juga :


Comments are closed.