Laporkan Potongan Gaji Lebih Dari 10 Persen

money3Pemerintah Hong Kong meminta para buruh migrant mau melaporkan kecurangan para agen tenaga kerja, terutama dalam hal pemotongan gaji.

Vivian Siu dari Employment Agencies Administration Labour Department, dalam acara seminar hukum ketenagakerjaan bagi BMI di Hong Kong yang digelar di Hong Kong Central Library, Minggu (28/6) mengatakan agen tidak berhak memungut biaya apapun dari pekerja rumah tangga asing di Hong Kong, sebelum PRT asing tersebut telah bekerja selama satu bulan di rumah majikan tersebut.

Biaya yang dibayarkan tidak boleh melebihi 10 persen dari gaji pertama. Jika gaji standar PRT asing saat ini adalah HK $ 3580, maka besaran biaya agen yang ahrus dibayarkan adalah sebesar HK $ 580. Pembayaran dilakukan setelah PRT asing tersebut bekerja selama satu bulan dan setelah menerima gaji.

“Jka ada agen yang meminta bayaran lebih dari 10%, itu berarti telah melanggar hukum dan kalian (BMI-red) harus melaporkan kepada Labour Department, dan kalian harus ganti agen yang hanya meminta 10% dari gaji pertama kalian, ” jelas Vivian.
Meski demikian, tidak sedikit yang mengeluhkan adanya pembayaran agen yang meminta bayaran hingga ribuan dollar.

Dalam praktiknya memang masih banyak agen yang meminta bayaran lebih besar, dan bahkan PRT asing tersebut harus mengalami masa potong gaji lagi berbulan-bulan. “Yang jelas finish kontrak atau terminit, tetap 10 persendari gaji pertama,” tegas Vivian.
Namun sayangnya, saat beberapa BMI protes terhadap KJRI agar mereka mau mengumumkan daftar agen yang nakal, yang meminta biaya agen tinggi serta melakukan penahanan dokumen BMI, perwakilan KJRI yang hadir dalam seminar saat itu tidak bisa memberikan jawaban apapun. Masalah biaya agen yang selangit tersebut serta penahanan dokumen BMI sebenarnya merupakan masalah yang sudah sangat lama. Desakan dari berbagai organisasi agar KJRI-HK segera mengumumkan agen nakal tersebut juga telah dilakukan berkali-kali. Namun hingga saat ini belum ada tindakan apa pun dari KJRI-HK. *



Baca Juga :


1 Comment

  1. aziz says:

    Saya rasa laporan atau keluhan tentang pemotongan gaji yang lebih dari 10% sudah se abreg,dan yang lebih disayangkan lagi ada PJTKI yang melarang tki nya menghubungi keluarga sebelum 9 bln,dilarang membawa identitas apapun selain pasport.Itu sebuah kebijakan apa perampasan hak?
    Memang betul sang tkw berangkat dari rumah sampai terbang tidak keluar uang sepeserpun dan larangan tersebut mungkin sebagai jaminan bahwa tkw sanggup melunasi hutangnya dengan bekerja selama 9 bln.

    Sebenearnya para PJTKI tidak usah merasa takut akan tidak lunasnya hutang para TKW dengan berbagai macam larangan.Justru larangan larangan itulah yang mengawali rasa tertekannya seorang tkw,belum lagi peraturan dari agen yang memberatkan tkw di tempat ia bekerja.

    Harapan saya janganlah para tkw terlalu ditekan dari berbagai pihak.

    Trimakasih

Bagi TKI / BMI yang sedang bekerja di Hong Kong, dapatkan Rumah Idaman anda di : Blitar, Malang, Kediri dan Madiun. Syarat Pengajuan KPR Foto Copy : Hongkong ID card, Passpor, Kontrak Kerja. Hubungi : Flat B, 4th Floor, Fairview Commercial Bldg, 27 Sugar Street, Causeway Bay, HKG Tel. +852 2577 0061 Hp. +852 9144 0257. Info selengkapnya: http://www.pancaland.com •