Malaysia Tawarkan 4 Agenda Perlindungan TKI

letter1Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat ini sedang membentuk tim negosiator yang akan melakukan pembahasan review nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) penempatan TKI ke Malyasia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, saat ini sedang dibentuk tim negosiator yang nantinya akan bekerja dalam joint working group (JWG) untuk membahas review MoU penenempatan TKI di Malaysia.

Menakertrans mengatakan dalam hal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,leadernya memang Depnakertrans, namun perlu koordinasi dengan instansi terkait, seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, dan Kepolisian. Pihak –pihak terkait tersebut dilibatkan dalam pembentukan tim negosiator.

Setelah melakukan pembahasan review MoU, Joint working group (JWG) yang terdiri dari delegasi perwakilan Indonesia dan Malaysia segera membentuk Komite Bersama (Joint Committee) yang akan memamantau pelaksanaan pelayanan dan perlindungan TKI di Malaysia.

Dari Pihak Malaysia Komite bersama pelayanan dan perlindungan TKI terdiri dari Penmerintah, Kepolisian, Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dan agensi resmi di sana. Sedangkan dari pihak , terdiri dari Unsur pemerintah yang melibatkan Depnakertrans, Deplu, Depdagri, Kepolisan RI dan departemen terkait lainnya dan asosiasi PPTKIS. Adapun tugas dan fungsi dari komite bersama adalah bertanggung jawab dalam perencanaan, pendataan dan monitoring uang meliputi pembinaan dan training, pelayanan TKI monitoring evaluasi, penindakan dan bantuan hukum serta pemfasilitasi pemulangan termasuk pengurusan asuransi dan ganti rugi bagi TKI.

Sementara itu, Pemerintah Malaysia menyatakan siap melakukan pertemuan dengan Indonesia akhir Juli 2009 untuk merevisi nota kesepahaman tahun 2006 tentang pengiriman pembantu rumah tangga (PRT). Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam mengatakan,empat agenda pembicaraan yakni libur satu hari per minggu, perlindungan asuransi, kontrak kerja, dan menetapkan gaji minimal PRT per bulan akan menjadi pembahasan ketika bertemu dengan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Indonesia Erman Suparno akhir Juli 2009 di Kuala Lumpur.

Pertemuan itu dilakukan terkait langkah pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman PRT (pembantu rumah tangga) ke Malaysia hingga ada revisi MOU Indonesia-Malaysia yang ditandatangani tahun 2006. Penghentian itu dilakukan setelah ada beberapa pembantu Indonesia mengalami siksaan.

Sementara itu, Menakertrans Erman Suparno sebelumnya mengatakan, telah minta diadakan pertemuan bersama (joint committee) Indonesia-Malaysia pada pertengahan Juli 2009, dan diperkirakan perundingan berjalan dua minggu dan dicapai nota kesepahaman baru sehingga 1 Agustus 2009 diharapkan kebijakan penghentian pengiriman PRT bisa dicabut. Namun Malaysia belum siap dan baru bersedia akhir Juli 2009.

Indonesia menginginkan revisi nota kesepahaman, libur satu hari untuk pembantu, perlindungan asuransi, gaji minimum dan kenaikan gaji berkala, dan adanya kontrak kerja antara majikan dengan PRT. Selain itu, Indonesia juga menuntut tidak ada diskrimasi gaji di antara sesama pembantu. Jika ada pembantu dari negara lain 1.000 ringgit (Rp2,85 juta) maka gaji pembantu Indonesia juga harus bergaji sebesar 1.000 ringgit. “Kami tidak terima ada diskriminasi gaji pembantu, kami bisa tolerir jika perbedaan gaji berdasarkan sektor pekerjaan,” kata Erman.

Erman juga sudah beberapa kali minta kepada Malaysia agar paspor dipegang oleh pekerja Indonesia karena itu adalah identitas dan hak asasi manusia secara internasional. Dia mengemukakan, paspor boleh dipegang oleh majikan asalkan diserahkan sukarela oleh pembantu dan ada perjanjian tertulis kedua belah pihak. “Kami juga minta agar pemerintah Malaysia mau menolak rekrutmen pembantu secara individual atau perorangan,” ujar menteri.

Sedangkan staf profesional Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TK), Hilmi Rahman, mengungkapkan BNP2TKI bersama Departemen Luar Negeri (Deplu) dan Sekretaris Negara (Setneg) kini terlibat dalam upaya menekan kasus kekerasan yang menimpa TKI, di beberapa negara terutama Malaysia. Pemerintah diharapkan memanfaatkan prosedur khusus Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menekan kekerasan tersebut.

Diperlukan adanya mekanisme khusus untuk TKI baik dari pemerintah dan perlindungan HAM di PBB, seperti laporan dari individu TKI yang menjadi korban kekerasan oleh majikan atau pihak lain. “Pengaduan individu ini dapat disampaikan oleh orang perorang, perwakilan atas nama korban atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dengan adanya laporan ini, TKI yang menjadi korban akan segera tertangani kasusnya,” kata Hilmi. Pemerintah juga akan memfasilitasi laporan khusus atau pengaduan dari individu, sehingga laporan pengaduan perlakuan kejam dan tidak berpri kemanusiaan majikan kepada TKI di Malaysia bisa segera tertangani. “Langkah ini dilakukukan sebagai upaya peduli bersama pemerintah atas kekerasan yang selalu menimpa para TKI di Malaysia. Ini juga merupakan satu solusi untuk mengatasi masalah kekerasan kepada TKI,” paparnya.

Hilmi mengatakan, saat ini BNP2TKI, Deplu dan Setneg telah mempalisitasi peloporan dari korban kekerasan atau Individual Complaints dari para TKI. “Sekarang sedang dirumuskan formatnya. Sehingga perlindungan TKI tidak hanya urusan pemerintah semata. Tetapi, individu juga harus turut bertanggung jawab dalam perlindungan TKI,” katanya. Sementara PBB, jelas Hilmi, akan melakukan tindakan yang lebih bersifat politis untuk melindungi penegakan HAM dari semua umat di dunia, termasuk TKI.*

Popularity: 18% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.