TKI Hong Kong Sesalkan Sikap Pemerintah RI
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong terancam diupah murah setelah Hongkong mengajukan Rancangan Undang-Undang Upah Minimum Hongkong yang tidak menyertakan profesi pekerja rumah tangga (PRT).
RUU Upah Minimum yang tidak menyertakan PRT dinilai merupakan tindakan diskriminasi dan politik upah murah Hongkong. Ketua IMWU Hong Kong Sringatin menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang enggan berkomentar terhadap rencana penetapan upah minimum pekerja di Hong Kong yang tidak melibatkan para pembantu rumah tangga.
Jika RUU itu diundangkan maka nasib TKI yang bekerja sebagai PRT terancam tidak memiliki batasan upah minimum, padahal pemerintah Hongkong pernah mengakui bahwa PRT asing memberikan sumbangan sebesar 1 persen bagi pertumbuhan perekonomian Hongkong selama tahun 2008. Alasan pemerintah Hongkong melakukan tindakan pengecualian terhadap PRT karena suliltnya melakukan penghitungan jam kerja bagi PRT, karena penghitungan upah minimum dilakukan berdasarkan jam kerja.
Federasi Pekerja Rumah Tangga Se-Asia (FADWU) dan Koalisi untuk Hak Buruh Migran (CMR) pernah mengajukan proposal penghitungan jam kerja bagi PRT, tetapi tidak dikabulkan pemerintah Hongkong. IMWU, KOTHIKO, FADWU, dan CMR telah menyampaikan aspirasinya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Dewan Legislatif Hongkong pada Rabu (8/7). Mereka meneriakkan yel-yel antara lain “Upah Minimum untuk Seluruh Buruh”, “Pekerja Rumah Tangga adalah Manusia, Bukan Mesin,” dan “Masukkan PRT dalam RUU Upah Minimum”. *



