Pemerintah HKG Tolak Upah Minimum PRT Asing
Keinginan PRT asing untuk mendapatkan perlindungan upah, dengan masuk dalam Undang-undang Upah Minimum di negeri itu gagal. Menteri Perburuhan dan Kesejahteraan Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung, Rabu (24/6) menegaskan bahwa PRT live in tidak bisa dimasukkan dalam aturan upah minimum atau SMW.
Cheung mengatakan bahwa fasilitas yang didapatkan oleh PRT “live-in”, seperti akomodasi, makanan, perawatan kesehatan, dan transportasi, tak diperoleh oleh PRT “non live-in”. Karena itu, menurut pemerintah, akan sulit menentukan gaji minimal yang diterima oleh PRT “live-in”. Sumber pemerintah menambahkan bahwa jika PRT “live-in” masuk dalam aturan upah minimum ini maka banyak majikan tak akan sanggup membayar.
Keputusan tersebut mendapat reaksi minor organisasi pembela buruh migran asing di Hong Kong. Protes digelar Selasa (1/7) lalu bersamaaan dengan aksi kelompok pro-demokrasi Hong Kong memperingati 12 tahun kembalinya Hong Kong ke pangkuan China. Sebelumnya, protes juga sudah dilancarkan Asian Migrant Coordinating Body dan Federation of Asian Domestic Worker’s Unions (FADWU), masing-masing Kamis (25/6) dan Jumat (27/6) lalu, menyusul keputusan pemerintah mengeluarkan PRT “live-in” dari draft Statutory Minimum Wage (SMW) atau Aturan Upah Minimum yang akan resmi dimasukkan pemerintah ke parlemen, 8 Juli nanti.
Federasia of Asian Domestic Workers’ Unions in Hong Kong (FADWU) sebelumnya mengusulkan angka HK $ 4000 untuk gaji PRT asing di tengah upaya pemerintah dan parlemen Hong Kong untuk merealisasikan undang-undang tentang upah minimum. Angka ini dihitung dari total upah perbulan yang diterima PRT asing sebesar HK $ 6.864 (dengan asumsi 8 jam kerja sehari x HK $ 33 x 26 hari) dikurangi biaya makan dan hidup sebesar HK $ 2.864 (dengan hitungan HK $ 13,77/jam untuk 8 jam x 26 hari).
Hitungan HK $ 33/jam sendiri merupakan usulan yang disampaikan seluruh aliansi organisasi di Hong Kong yang mendesakkan adanya aturan upah minimum bagi seluruh sektor kerja di Hong Kong.
Proposal yang pernah disampaikan oleh AMCB maupun FADWU bahwa besaran upah yang akan diterima PRT asing tak akan seperti yang dikhawatirkan pemerintah, ternyata gagal meyakinkan pemerintah. Juru bicara AMCB yang Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Eni Lestari, menuding keputusan pemerintah ini sebagai tindak diskriminatif. “Ini sama artinya tak mengakui buruh migran sebagai bagian (yang mesti dilindungi) dari masyarakat Hong Kong,” ungkap Eni.
Sumiati dari Coalition of Migrant Right (CMR) menyatakan bahwa ketakutan bahwa majikan tak akan mampu mebayar jika PRT asing dimasukkan ke dalam SMW itu sunggung tidak beralasan. “Itu tidak masuk akal. Kita sudah berkali-kali mengajukan hitung-hitungan. Ini hanya karena pemerintah memang tidak mau mendengar kita,” ujarnya keras.
Wakil dari Indonesian Migran Workers Union (IMWU), Santi, menegaskan bahwa protes yang mereka lakukan bukanlah soal besaran upah tapi soal kepastian akan perlindungan dan soal tidak adanya itikat pemerintah untuk memberikan kepastian perlindungan. “Mereka dan para majikan seharusnya bukan takut soal besarnya upah karena itu ada itung-itungannya. Tapi mereka seharusnya lebih takut pada praktik perbudakan modern yang terjadi,” katanya.
Sedangkan Erick Ligon dari Filipino Domestic Workers Union (FDWU) menyikapi, tidak dimasukkannya PRT “live in” dalam draft SMW adalah bukti nyata bahwa pemerintah telah mengingkari peran pekerja rumah tangga dan berlaku diskriminatif. Baginya, jika ide dibuatnya undang-undang tersebut adalah untuk melindungi pekerja, maka PRT “live in” lah yang harus benar-benar dilindungi. Karena siaga bekerja 24 jam di rumah majikan membuat PRT “live in” benar-benar paling tidak terlindungi. “Pemerintah seharusnya malu dengan apa yang mereka lakukan, apa pentingnya kebijakan ini kalau kenyataanya tidak melindungi?” tegasnya.
Juru bicara AMCB Eni Lestari menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan judical review atau peninjauan kembali terhadap aturan tersebut segera setelah UU itu lolos dibahas di parlemen. Sementara FADWU menyatakan, jika mereka akan menjadikan isu pengeluaran PRT “live in” ini sebagai isu utama mereka dan mereka juga sedang mempertimbangkan untuk mengangkat ke tingkat internasional dengan membawa isu tersebut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). *
Popularity: 3% [?]