Kepala BNP2TKI Minta Pihak Asuransi Cairkan Klaim Kematian Dua TKI

BNP2TKI, Kamis (26/1) – Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat meminta perusahaan Asuransi Ramayana mencairkan klaim asuransi kematian dua TKI kaena sakit, Khadari binti Sabda Rekam (33 tahun) dan Juraidah binti Hamdun (31 tahun).

Permintaan Kepala BNP2TKI itu disampaikan kepada Yosef Maruli, Wakadiv Tehnik Jasa Khusus dari PT Asuransi Ramayana, saat melakukan peninjauan ke Call Center BNP2TKI, Rabu (25/1).

Khadari binti Sabda Rekam, pemilik paspor nomor AP 071562 asal Desa Gua Kidul Rt 2/1 Cirebon, Jawa Barat, berangkat menjadi TKI ke Damaskus, Suriah, pada 1 November 2010, melalui PT Dwi Insan Setia Utama. Ia bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Muhammad Watshiq Muhammad Jamal Sya’bou.

Khadari meninggal karena sakit di Rumah Sakit Al Fateh, Kafr Batna, Damaskus, pada 23 Januari 2011.

Perusahaan asuransi menolak mencairkan klaim asuransi sebagaimana disebutkan dalam surat 18 Maret 2011 bahwa kasus sakit TKI tersebut terjadi dalam kurun waktu dua bulan ketika TKI berada di negara penempatan, kemudian dikembalikan ke agen dan sudah dibawa berobat yang kemudian diketahui bahwa sakit yang diderita karena bakteri di paru-parunya sehingga masuk kategori pengeculian didalam Pola Asuransi TKI tergolong bukan penyakit yang datang secara tiba-tiba (sakit bawaan).

Dari laporan Konsorsium PT Asuransi Ramayana ini, oleh Konsorsium Asuransi TKI Mitra Sejahtera kemudian disampaikan perihal penolakannya kepada PT Dwi Insan Setia Utama.

Sedangkan untuk klaim asuransi kematian Juraidah sebagaimana disebutkan dalam surat 16 Desember 2010, ada tiga alasan yang dipakai PT Asuransi Ramayana.

Pertama, bahwa kasus sakit TKI tersebut terjadi dalam kurun waktu dua bulan ketika TKI berada di negara penempatan, sudah dibawa oleh majikan lalu dipulangkan ke Indonesia, diketahui sakit kanker sehingga masuk kategori pengecualian.

Menurut pihak perusahaan asuransi bahwa kanker merupakan sebuah penyakit yang akibatnya tidak dapat dirasakan dalam jangka waktu yang dekat, mengingat di dalam kanker ada beberapa stadium yang harus dilewati terlebih dahulu hingga mengakibatkan kematian dan peningkatan stadium tersebut memerlukan waktu cukup lama.

Jumhur menegaskan agar klaim asuransi kematian dua TKI tersebut tetap dicairkan.

Bahkan Jumhur sempat menanyakan pada Yosef kalau TKI meninggal karena bunuh diri, apa klaim asuransi kematiannya diberikan. Yosef menjawab, “Klaim asuransi kematiannya tetap diberikan.”

Jumhur mengatakan kalau TKI meninggal karena bunuh diri klaim asuransi kematiannya diberikan kenapa dua TKI yang meninggal karena sakit ini ditolak.

“Tidak ada alasan menolak pencairan klaim asuransi kematian TKI karena sakit. Saya minta agar perusahaan asuransi dapat mencairkan klaim asuransi kematian dua TKI itu,” kata Jumhur.

Atas permintaan Kepala BNP2TKI itu, Yosef Maruli dalam surat pernyataan 25 Januari 2012, meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan kembali atas penolakan yang telah dibuatnya. meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan instruksi Kepala BNP2TKI itu. “Kami masih perlu berunding dengan para pimpinan di perusahaan,” katanya.

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Komentar