Pengusaha Pertanyakan Kejelasan Stop TKI

tkiKebijakan pemerintah melakukan penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia diprotes perusahaan pengerah tenaga kerja. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Yunus Mohammad Yamani mengatakan kebijakan itu tidak menyelesaikan masalah. “Kalau cuma dihentikan, itu mudah,” ujar Yunus. Menurut dia, yang terpenting adalah pembenahan sistem perlindungan dan kontrak.

Yunus menambahkan, pengusaha tenaga kerja dirugikan oleh kebijakan pemerintah itu. Saat ini, kata dia, nasib 6.000 orang yang akan berangkat ke Malaysia tak jelas. “Angka itu terdiri atas 3.000 orang yang akan pergi ke Malaysia dan 3.000 orang lainnya yang menunggu giliran,” ujarnya. Ia mengungkapkan, biaya pengiriman satu tenaga kerja Rp 15 juta. “Biaya itu untuk paspor, makan, pelatihan, sampai pengiriman,” katanya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Rusdi Basalamah juga mempertanyakan kebijakan itu. “Yang dihentikan pengiriman tenaga kerja rekrutmen baru atau yang sudah memiliki visa kerja,” katanya.

Pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia mulai kemarin. Pengiriman tenaga kerja kembali dilakukan setelah pemerintah Indonesia dan Malaysia meninjau ulang nota kesepahaman. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menjelaskan, penghentian pengiriman dilakukan sampai pembahasan ulang nota kesepahaman Indonesia dan Malaysia selesai. Nota kesepahaman pertama diteken oleh kedua negara pada Mei 2006.

Menurut Erman, dalam pembahasan ulang, pemerintah mendesak Malaysia memenuhi hak kenaikan gaji, cuti, libur, pendidikan, beribadah, dan perlindungan hukum. “Kami juga meminta ada tindakan hukum bagi majikan ilegal. Ini rasanya cukup alot nantinya,” katanya. Saat ini diperkirakan ada sekitar 2 juta orang Indonesia yang bekerja di Malaysia. Pekerja informal terbesar berada di sektor perkebunan (400 ribu orang), pelaksana rumah tangga (300 ribu orang), dan konstruksi (200 ribu orang).

Sementara itu, pnganiayaan terhadap TKI di Malaysia terus terjadi. Kali ini dialami Modesta Rengga Kaka, perempuan asal Kupang. Tubuh wanita ini babak belur setelah dipukuli majikan yang telah mempekerjakannya sejak November 2007. Bahkan kupingnya diiris. Dilansir Bernama, hingga Minggu (28/6) ini, Modesta belum bisa dimintai keterangan polisi setempat.

Perempuan 26 itu masih syok dan dirawat intensif di Rumah Sakit Ampang. “Kami memerlukan keterangan dari Modesta untuk melengkapi penyelidikan kami. Sebelumnya kami telah memeriksa dan memperoleh keterangan dari majikan Modesta dan tetangganya,” kata Kepala Polisi Ampang Jaya ACP Abdul Jalil Hassan.

Kekerasan fisik itu dilakukan oleh majikannya, seorang perempuan 37 tahun yang tinggal di Jalan 8, Kampung Baru, Ampang, jika tidak puas dengan pekerjaan Modesta. Selain kekerasan fisik, sang majikan juga tidak membayar gaji Modesta selama 19 bulan. Modesta berhasil bebas dari tangan majikan berkat kebaikan hati salah satu tetangga. Tetangga itu menelepon polisi. Kasus Modesta pun terkuak.

Polisi pun meluncur ke kediaman majikan Modesta. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan sebuah rotan yang diduga digunakan untuk memukuli Modesta. Polisi juga menangkap si majikan untuk keperluan investigasi. Sementara itu kedutaan besar Indonesia untuk Malaysia masih berusaha mengontak keluarga Modesta di Kupang. Mereka ingin memberitahu keluarga soal penyiksaan terhadap Modesta. *

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.