JK-Mega Revisi UU Naker, SBY Menolak
Calon Presiden Megawati dan Jusuf Kalla sama-sama menjanjikan adanya revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Menurut Mega, Undang-Undang Tenaga Kerja yang selama ini masih menjadi topik perdebatan antara pengusaha dan buruh.
Menurut Mega, UU ketenagakerjaan yang mulai diberlakukan pada saat dia menjabat sebagai Presiden di tahun 2003, masih banyak kekurangan. “UU ketenagakerjaan harus direvisi, terutama tentang keberadaan karyawan lepas yang kurang mendapatkan keadilan,” kata dia. Salah satu cara yang akan ditempuh untuk memperbaiki undang-undang tersebut adalah dengan cara melakukan pertemuan tiga pihak (tripartit).
Sedangkan Jusuf Kalla mengatakan untuk segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan khususnya soal uang pesangon dan tenaga kontrak. “Kita harus segera duduk bersama untuk segera revisi UU ketenagakerjaan khususnya agar tidak menyusahkan semuanya,” kata Capres M Jusuf Kalla pada debat capres bertema “Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran” di Jakarta.
Menurut Kalla, untuk menyelesaikan persoalan investasi masalahnya bukan di UU investasi namun justru di UU Ketenagakerjaan. “UU Ketenagakerjaan ini tidak disukai pengusaha dan juga tak disetujui pula oleh tenaga kerja,” kata Kalla. Menurut Kalla, persoalan utama para pengusaha tidak sepakat dengan uang pesangon. Sementara bagi para pekerja, tambah Kalla, tidak setuju dengan adanya tenaga kontrak. “Karenanya, hal ini harus kita selesaikan dengan cara bipartit (pengusaha dan pekerja) dulu, baru kemudian kita bertemu dalam tripartit (Pengusaha, Pekerja dan pemerintah),” kata Kalla.
Dengan memperbaiki UU ketenagakerjaan, tambah Kalla, maka akan bisa didorong berkembang dan tumbuhnya pengusaha-pengusaha nasional. “Kita dorong para pengusaha rambut hitam (nasional) jangan sampai pengusaha rambut pirang (asing) justru lebih banyak berusaha di Indonesia,” kata Kalla.
Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kesepakatannya untuk menolak sistem outsourcing (perekrutan tenaga kerja sistem kontrak) karena tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan pengamalan Pancasila. “Pada sistem outsourcing, pekerja hanya dianggap seperti barang, setelah digunakan lantas ditinggalkan. Hal ini yang menjadi komitmen kami untuk mengubahnya,” ujar Cawapres yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra.
Persoalan tersebut, kata Prabowo, tidak dapat dipahami secara sempit karena persoalan ekonomi bangsa Indonesia secara keseluruhan juga harus dipikirkan. “Jika hanya mengutamakan kepentingan buruh, sedangkan pengusaha tidak terurus, sama saja membunuh angsa yang mampu melahirkan telus emas,” ujarnya menanggapi pertanyaan dari salah seorang perwakilan dari Jaringan Kerja Buruh di Jateng pada sesi dialog. “Pendekatan ekonomi kerakyatan yang kita upayakan juga menganut asas kekeluargaan. Artinya, semuanya harus diperkuat dan diperdayakan,” ujarnya.
Sebaliknya, Susilo Bambang Yudhoyono menilai UU No13/2003 tentang ketenagakerjaan tidak perlu tergesa-gesa direvisi. “Solusinya kita jangan menginginkan upah buruh murah … yang ditingkatkan adalah efisiensi dan produktivitas jadi menurut saya kita tidak perlu tergesa-gesa merevisi UU Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut dia, lembaga tripartit yang sedang berjalan dalam banyak hal telah dapat memperoleh titik temu untuk menyelesaikan sejumlah perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh.”Di Batam misalnya itu kita ketemu di satu sisi upah buruh layak , …dan industri tumbuh dengan baik. Itu yang kita lakukan ke depan,” ujarnya seraya menekankan perlunya suatu solusi yang utuh yang melibatkan pengusaha dan buruh. *



