Menakertrans akan Bahas Moratorium TKI dengan Malaysia

ermansuparnoMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyatakan bahwa pemerintah akan segera menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, namun belum ditentukan kapan waktunya. “Penghentian sementara TKI ke Malaysia sambil menunggu MoU selesai,” kata Erman Suparno. “Tata kramanya saya harus bicara dulu dengan pemerintah Malaysia kira-kira awal Juli, selanjutnya melaksanakan Join Working Group pada pertengahan Juli,” kata Erman.

Erman mengatakan, masalah moratorium atau penghentian sementara lebih difokuskan pada soal evaluasi dan diskusi nota kesepahaman tentang TKI di Malaysia. Ada tujuh poin yang akan dimasukan dalam nota kesepahaman dengan pemerintah Malaysia, yaitu mempercepat evaluasi sistem penempatan dan perlindungan TKI dari sisi kepentingan kedua negara.

Poin pertama, Indonesia sebagai negara pengirim TKI dan Malaysia sebagai negara penempatan akan diupayakan berbagi tanggungjawab terkait pengaturan penggunaan tenaga kerja. Poin kedua membentuk rekruitmen yang berorientasi pada pencegahan penggunaan tenaga kerja ilegal dan pengguna ilegal. Selanjutnya kesepakatan mengenai hak-hak normatif tenaga kerja, seperti hak kenaikan gaji, hak libur setiap minggu dan cuti. Poin keempat kesepakatan mengenai hak perlindungan tenaga kerja antara lain mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas perlindungan asuransi dan perlindungan hukum.Poin kelima kesepakatan mengenai hak asasi tenaga kerja, antara lain mengenai akses pendidikan bagi anak-anak TKI, hak melaksanakan ibadah dan melaksanakan hak politik.

Poin keenam kesepakatan mengenai paspor tenaga kerja harus dipegang atau dikuasai oleh TKI yang bersangkutan dan tidak lagi dikuasai pengguna atau majikan.Poin terakhir, kesepakatan mengenai perlunya kontrak kerja definitif antara TKI dan pengguna atau majikan.”Review terhadap MoU tersebut kita lakukan sebagai payung hukum, dalam hal ini saya ilustrasikan pertemuan di Jenewa dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia yang intinya sepakat melakukan pertemuan `Join Working Group pada bulan Juli,” kata Erman.

Dari tujuh poin tersebut yang dirasakan Erman akan alot dalam pembahasannya adalah soal perekrutan tenaga kerja dan majikannya. “Pengguna di Malaysia tidak diperkenankan menggunakan TKI ilegal, hal itu untuk mencegah adanya pekerja ilegal, dengan demikian tentu ada konsekuensi terhadap norma-norma hukum bila melanggar hal tersebut dari Malaysia,” katanya.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat mengatakan, usulan moratorium (jeda) penempatan TKI di Malaysia ini dilakukan karena negeri jiran ini terlalu sering mengabaikan hak-hak TKI, disamping kurangnya perlindungan yang memadai bagi TKI yang berprofesi sebagai PLRT. Dengan pengehentian ini, lanjut Jumhur, diharapkan pemerintah segera mereview nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang telah dilakukan antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia pada tahun 2006. Dengan review ini, diharapkan perlindungan TKI khususnya sektor PLRT nantinya akan lebih baik. “TKI PLRT terjebak dalam situasi perlindungan yang rentan karena lemahnya perlindungan hukum Malaysia dan pola hubungan yang subyektif, tertutup, dan irrational,” ujarnya.

Jumhur berharap review MOU antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Malaysia yang akan dilaksanakan pada 15 Juli mendatang, akan menghasilkan kesepakatan perlindungan yang lebih baik bagi TKI, seperti adanya hari libur dalam seminggu, paspor tidak ditahan, dan adanya deteksi dini (pemantauan rutin terhadap TKI). Pemerintah Malaysia juga diharapkan tidak memberikan visa kerja bagi TKI PLRT yang datang tanpa melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan tanpa sepengetahuan Pemerintah Indonesia, dan pemberian upah yang lebih baik bagi TKI. “Bila tidak disetujui ya penghentian penempatan diperpanjang saja,” usul Jumhur.

Mengenai nasib Calon TKI yang sudah berada di penampungan, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, mereka bisa menunggu sampai moratorium dicabut, atau dipulangkan dulu sambil menunggu perkembangan. “Kita harus tetap tegar demi menjaga harga diri bangsa,” tegas Jumhur.

Data BNP2TKI mencatat jumlah penempatan TKI ke Malaysia pada 2008 sebanyak 259.840 orang, dengan komposisi penempatan TKI informal berjumlah 78.402, dan penempatan TKI formal berjumlah 181.438 orang. Jumhur memperkirakan, TKI PLRT yang akan terkena imbasnya akibat penghentian ini jumlahnya sekitar 2.000-3.000 orang per orang.*



Baca Juga :


Comments are closed.