BNP2TKI Ngotot Hentikan TKI ke Malaysia

bnp2tki-logoKepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat ngotot menghentikan sementara penempatan TKI informal ke Malaysia.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri, BNP2TKI memiliki wewenang untuk menyatakan moratorium (jeda) sementara penempatan TKI ke Malaysia.

“Kebijakan tentang penghentian sementara penempatan TKI ke Malaysia itu terpaksa dilakukan karena negeri Jiran itu membiarkan TKI mendapati penganiayaan dari majikan,”ungkap Jumhur Hidayat.

Menurut Jumhur, kebijakan penghentian itu dilakukan saat ia berada di Malaysia untuk membesuk Siti Hajar, korban penganiayaan majikannnya. Ia berharap melalui penghentian ini bisa dicari jalan ke luar untuk merundingkan kembali dengan pihak Malaysia soal perlindungan komprehensif terhadap TKI.

“Jika moratorium dilakukan, paling banyak yang akan tertunda penempatan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) sekitar 2.000-3.000 orang untuk 1 bulan. Sedangkan penempatan TKI non-PLRT jalan terus,” tegas Jumhur.

Ia menjelaskan, perlindungan TKI PLRT di Malaysia kurang bagus karena sifat pekerjaannya yang ada di dalam rumah, hubungan yang subyektif, dan tidak terjangkau oleh undang-undang perburuhan di Malaysia.

Menurut Jumhur, pemerintah kini sedang mengusulkan empat hal kepada pemerintah Malaysia. Pertama, bagaimana ada komunikasi antara PLRT dengan pihak-pihak terkait seperti KBRI bisa terjaga dengan baik. Kedua, ada hari libur, ketiga paspor tidak boleh ditahan majikan, dan keempat Malaysia tidak memberikan ijin bagi TKI non procedural yang masuk ke Malaysia melalui visa kunjungan.

“Jumlah TKI non procedural yang direkrut oleh tekong-tekong dari Malaysia ke desa-desa jumlah mencapai 100.000-200.000 orang,” ungkap Jumhur seraya mengingatkan rekruitmen tekong ini criminal dan akan ditindak tegas pemerintah.

Ia mengkhawatirkan, TKI non procedural inilah yang banyak menimbulkan masalah di Malaysia karena tidak melalui jalur prosedural, dan perlindungannya rentan sekali. “Bahkan presiden meminta agar ada sistem deteksi dini yang mampu memonitor TKI secara regular,” papar Jumhur.

Ia menambahkan, dengan adanya gagasan moratorium (jeda) pengiriman TKI ke Malaysia diharapkan akan muncul perlindungan paripurna kepada jutaan TKI di Malaysia. Moratorium ini diperlukan untuk membicarakan kembali MOU antara pemrintah Indonesia dengan Malaysia.

Sedangkan Depnakertrans menyatakan penghentian akan dilakukan setelah dilakukan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak. Untuk menuntaskan penyelesaian masalah TKI. Sebelum berangkat, atau pada 25 Juni 2009 Menakertrans akan mengundang Menlu, Dubes RI untuk Malaysia, dan Dubes Malaysia untuk Indonesia.

Di Malaysia pada tanggal 29 Juni 2009 Menakertrans akan bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk S. Subarmaniam, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Syed Hamid Albar, Pejabat Kementerian Imigrasi dan Kepala Kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan review terhadap Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan dan perlindungan TKI di sana.

Pointers review MoU adalah :

1. Mempercepat evaluasi sistem penempatan dan perlindungan TKI dari sisi kepentingan kedua negara yakni Indonesia sebagai negara pengirim TKI, dan Malaysia sebagai negara penempatan. Akan diupayakan sharing atau berbagi tanggungjawab terkait pengaturan penggunaan tenaga kerja.

2. Membentuk sistem rekruitmen yang berorientasi pada pencegahan penggunaan tenaga kerja ilegal dan pengguna (majikan) ilegal.

3. Kesepakatan mengenai hak-hak normatif tenaga kerja, seperti hak kenaikan gaji, hak libur setiap minggu dan hak cuti.

4. Kesepakatan mengenai hak perlindungan tenaga kerja antara lain mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas perlindungan asuransi dan hak pelindungan hukum.

5. Kesepakatan mengenai hak asasi tenaga kerja, antara lain mengenai akses pendidikan bagi anak-anak TKI, hak melaksanakan ibadah, dan melaksanakan hak politik.

6. Kesepakatan mengenai paspor tenaga kerja harus dapat dipegang atau dikuasai oleh TKI yang bersangkutan dan tidak lagi dikuasai pengguna atau majikan.

7. Kesepakatan mengenai perlunya kontrak kerja definitif antara TKI dan pengguna atau majikan.

Presiden UNI MLC (Malaysian Liasion Council) Mohamed Shafie BP Mammal mengatakan, perlakuan yang dialami Siti Hajar telah melanggar HAM. Negara harus menjamin hak asasi setiap pekerja di Malaysia untuk menunaikan keyakinan agamanya.

Menurut dia, ketentuan mengenai jaminan hak asasi setiap pekerja khususnya TKI muslim harus dimasukkan ke dalam MoU antara Indonesia dan Malaysia. “(Ketentuan) ini bisa dimasukkan dan diperkukuhkan (dalam MoU). Peraturan mengenai ini harus diloloskan,” ujar Shafie.

Shafie mengatakan, kekerasan seperti yang dialami oleh Siti Hajar merupakan bentuk perilaku yang sangat bertentangan dengan HAM dan melanggar piagam kemanusiaan universal. Menurutnya, yang harus dipersalahkan dalam hal ini adalah pihak agen penyalur tenaga kerja.

Dia juga mengatakan, masalah tersebut bukan saja menjadi masalah Malaysia, tapi juga menjadi tanggung jawab Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja. “Untuk orang-orang Islam, jika bekerja di rumah orang non muslim lalu disuruh makan babi, itu merupakan satu penghinaan untuk orang-orang Islam di negara ini,” kata dia.

“Seseorang beragama Islam hendaklah bekerja di rumah orang Islam aja. Itu peraturan mesti diloloskan”.

Presiden Union Migrant (UNIMIG) Indonesia Muhammad Iqbal menambahkan, pentingnya ketentuan jaminan hak asasi beragama para TKI dimasukkan ke dalam MoU. Dia beralasan, sekitar 70 persen agen tenaga kerja di Malaysia merupakan milik non-muslim.

Sedangkan tenaga kerja asal Indonesia sebagian besar beragama Islam. “Bahkan kalau perlu, tidak sekedar MoU, tapi harus dinaikkan menjadi MoA(Memorandum of Agrement) supaya kekuatan hukumnya lebih kuat,” cetus Iqbal. *

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.