Bahas dengan Menteri Lain

ermansuparnoUntuk membenahi program penempatan TKI, direncanakan Selasa (23/6) Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno akan mengadakan pertemuan antar departemen diantaranya Menteri Luar Negeri, Meneg Pemberdayaan Perempuan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri untuk melakukan evaluasi penempatan dan Perlindungan TKLN di Malaysia.

“Kewenangan untuk menghentikan penempatan ke Malaysia memang dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun terlebih dahulu akan dilakukan pertemuan dengan menteri – menteri yang terkait dengan penempatan TKLN. Setelah itu, baru akan diambil keputusan untuk mempertimbangkan menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia,”kata Erman.

Menakertrans menjelaskan pertemuan dengan pihak-pihak terkait ditujukan pula untuk menindaklanjuti pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Mr Datuk S. Subramaniam di sela-sela sidang tahunan International Labour Conference (ILC) yang di Genewa, Swiss, Kamis (11/6) waktu setempat.

Dalam pertemuan bilateral itu telah disepakati bahwa Pemerintah Malaysia akan mewajibkan para pengguna TKI untuk bertanggung jawab bila melakukan tindak kekerasan terhadap tenaga kerja mereka. Selain itu dalam upaya mencegah adanya pengiriman TKLN ilegal, pemerintah Malaysia juga akan memberi sanksi kepada perusahaan dan pengguna perorangan yang menggunakan jasa TKLN ilegal.

Setelah melakukan pertemuan antardepartemen, direncanakan pada tanggal 15 Juli 2009, Menakertrans akan berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Dubes RI di Malaysia untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Malaysia.

Pertemuan ini dilakukan untuk melakukan peninjauan ulang nota kesepahaman (MoU) perlindungan tenaga kerja Indonesia. Kesepakatan baru nantinya akan memprioritaskan masalah paspor,  kontrak kerja, tenaga kerja ilegal, dan tanggung jawab pengguna ilegal. *

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.