Kubu SBY dan Mega Disemprit, Iklan Capai Rp 3 Triliun
Memasuki pertengahan musim kampanye, Panwaslu mulai menemukan adanya pelanggaran. Panwaslu Jawa Tengah membubarkan acara deklarasi dukungan pasangan SBY-Boediono yang diselenggarakan PCI Jateng di Semarang. Acara berlangsung ricuh setelah Ketua Panwaslu Jateng, Abhan Misbach, mencoba mengklarifikasi surat izin kegiatan kepada panitia penyelenggara.
Dalam salinan STTP (izin kegiatan, red.) dari Polda Jateng tertanggal 17 Juni 2009 bernomor 38/VI/2009/Dit Intelkam, disebutkan bahwa penyelenggara dan penanggungjawab acara adalah Atyoso Mochtar dari tim kampanye SBY-Boediono Jateng. Namun Tim SBY-Boediono Jateng menyatakan penyelenggara acara itu adalah PCI Jateng, tim kampanye daerah hanya tamu undangan.
Ketua Panwaslu Jateng kemudian mengingatkan panitia penyelenggara agar kegiatan deklarasi ini tidak dilaksanakan jika penyelenggaranya adalah PCI Jateng karena mereka tidak termasuk dalam tim kampanye pasangan SBY-Boediono. Panwaslu menilai, deklarasi adalah bentuk lain dari kampanye dan PCI Jateng tidak masuk dalam tim kampanye sehingga tidak diperbolehkan menyelenggarakan acara ini karena melanggar aturan.
Namun, dari pihak PCI tidak menerima penjelasan Panwaslu tersebut. Direktur Eksekutif PCI, Jusuf Rizal dengan nada menantang justru mengajak Ketua Panwaslu Jateng untuk berkelahi. “Silakan anda (Abhan Misbach-red) pulang. Saya menyelenggarakan acara di rumah saya sendiri, silakan kalau mau lapor. Anda maunya bagaimana dan anda saya tantang,” ujar Jusuf Rizal.
Panwas menyebut Presiden Center Indonesia (PCI) arogan. “Kalau mau mengusut, usut saja,” tantang anggota Panwaslu Jateng Rahmulyo Adi Wibowo di Semarang, Jumat. Rahmulyo menegaskan, Panwaslu bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku termasuk ketika melarang deklarasi dukungan pasangan SBY-Boediono oleh PCI yang tidak masuk dalam tim kampanye. “Kita normatif saja. Kita jalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Rahmulyo menyebut tindakan Direktur PCI Yusuf Rizal menantang Ketua Panwaslu Abhan Misbach sebagai arogan, apalagi aturan UU sudah jelas menyatakan bahwa yang boleh berkampanye adalah yang terdaftar di KPU seperti pengurus partai politik dan orang atau penyelenggara kampanye. “Kampanye yang dilakukan oleh mereka yang tidak terdaftar di KPU adalah kampanye liar. KPU dan Panwaslu berwenang membubarkannya,” katanya.
Di kota yang sama, Panwaslu juga membubarkan kampanye simpati Posko Gotong-Royong untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati-Prabowo di Bundaran Air Mancur Jalan Pahlawan Semarang. Kampanye simpati yang diisi dengan membagikan pin serta stiker berisi visi dan misi pasangan Capres Cawapres itu dibubarkan karena tempat itu memang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Walikota Semarang.
Sementara itu, Dewan Pers memperkirakan pendapatan iklan kampanye pemilihan presiden yang diterima media massa nasional hingga minggu ketiga Juni, sudah mencapai Rp 3 triliun. “Hitungan kasar omzet iklan sudah mencapai Rp3 triliun, merupakan penerimaan media elektronik seperti televisi dan media cetak nasional,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara.
Menurut Leo, perkiraan pendapatan iklan tersebut akan berlipat ganda bila pemilihan berlangsung dua putaran. “Bagi media massa akan lebih menguntungkan bila pilpres berlangsung dua putaran, sebab pendapatan iklan bisa naik dua kali lipat,” kata Leo.
Leo mengatakan, posisi media massa di masyarakat semakin dominan, sebab lebih dari 80 persen penduduk Indonesia menjadi pembaca, pendengar, dan pemirsa berbagai media yang ditawarkan. *
Popularity: 1% [?]