Duka BMI Visa Turis di Macao
Penempatan TKI ke Macao dengan menggunakan visa turis terus terjadi. Hal ini antara lain dialami Ika, demikian nama depan perempuan itu, yang berasal dari desa kecil di Kabupaten Tulung Agung. Ia datang ke Macau pertengahan Agustus 2008 lalu dengan mengantongi visa turis dan mengaku diberangkatkan oleh PT Surya Pasific Jaya, perusahan resmi penempatan TKI yang berada di Sidoarjo Jawa Timur.
Ika mengaku sebenarnya ingin kerja di Hong Kong atau Taiwan, segera setelah seorang sponsor mendaftarkannya ke PT. Surya Pasifik Jaya (SPJ). Namun seorang staf PT bikin keputusan bahwa Ika lebih baik kerja ke Macau. Dibilang, gaji Macau lebih tinggi dan kerjanya hanya 8 jam sehari, mirip pegawai kantoran. Ika pun setuju.
Dua minggu sebelum peswat Air Asia menerbangkannya ke Macau, Ika diminta menandatangani surat perjanjian utang yang menyebut ia berutang sebanyak 19.000 pataca dan mesti membayar utang itu lewat cicilan sebesar 2500 pataca selama 7,5 bulan. Ika jelas tak bisa menolak. Toh ia saat itu tak perlu keluar uang untuk PT dan sponsor. Ia hanya ingin berangkat.
Sesampai di bandara Macau pada 21 Agustus 2008, ia bersama tiga perempuan lainnya yang berasal dari satu PT, dijemput oleh seorang perempuan Indonesia bernama Jenny. Mereka kemudian dibawa ke kantor agen Au Traders Company Limited. Sesampai di sana, paspor mereka diminta, juga kertas berisi alamat yang diberikan PT, langsung disobek. Mereka kemudian ditempatkan di boarding house milik agen di Red Market. “Saya diperintahkan untuk tinggal di boarding house sembari dicarikan majikan. Setiap hari saya harus ke kantor agen dan menunggu jika ada majikan yang bersedia mempekerjakan saya,”ungkap Ika dalam pengakuannya.
Untuk makan, Ika dan rekannya hanya dapat jatah sekali. Selebihnya, mereka harus cari sendiri dan dianggap utang. Antara tanggal 22-25 Agustus, Ika dipekerjakan di dua calon majikan. Namun dua-duanya, ia tak mendapat bayaran.
Di calon majikan ketiga, yang ia peroleh pada 26 Agustus, Ika pun setuju untuk diambil. Pada 17 September 2008, visa kerja Ika pun turun dari Imigrasi Macau. Ia mendapat izin kerja hingga 20 Oktober 2010.
Namun Ika tak menyelesaikan kontrak. Majikannya pelit memberi makan. Tanggal 8 Februari 2009, ia pun memutuskan kontrak. Di sini masalah muncul. Majikan balik menuduh Ika mencuri. Lucunya, atas dasar tuduhan ini, agen Au Traders mendenda Ika sebesar HK$5000 plus ditambah denda 1500 pataca karena pemutusan kontrak. Total denda tersebut ditambahkan pada potongan gaji yang akan diperoleh Ika. Selain itu, agen Au Traders menolak mencarikan majikan baru dan malah menyuruh Ika minta bantuan agen Hong Kong Employment Co. Ltd.
Setelah menjajal empat calon majikan, Ika mulai bekerja pada 1 Maret 2009. Namun ia kemudian mengundurkan diri lagi karena ketiga anak majikanya suka mencuri. Ia khawatir tuduhan mencuri akan dijatuhkan padanya. Padahal ia baru bekerja 13 hari. Gara-gara keputusan ini, agennya menolak mencarikan majikan baru. Kondisi ini berlarut-larut hingga Ika kehabisan izin tinggal. Dalam kondisi seperti itu, tak sepeser pun uang ia pegang.
Tanggal 15 April lalu, Ika bersama tujuh kawan senasib akhirnya mendatangi kantor Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Macau. Dan tiga hari kemudian delapan BMI ini bisa mendesak agen Au Traders untuk membelikan tiket pesawat pulang ke Indonesia. Namun mereka terpaksa menandatangani surat pernyataan yang membuat mereka tak mungkin bekerja di Macau selama setahun ke depan. Pasalnya, mereka telah melewati batas izin tinggal di Macau.
Di Macau, kasus sejenis Ika mulai marak. Banyak perempuan asal Jawa Timur yang didatangkan langsung ke Macau dengan visa turis, lewat penerbangan Air Asia dari Surabaya. Majikan baru dicarikan kemudian setelah mereka tiba di Macau. Kondisi ini membuat perlindungan para BMI tersebut sangat lemah. *
Popularity: 3% [?]