Polri Tolak Laporan Manohara

manohara4Didampingi beberapa kuasa hukumnya, seperti Yuri Hermas dan Petrus Selestinus. Daisy Fajarina, ibunda Manohara Odelia Pinot, melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Daisy melaporan kasus anaknya di Unit Masalah Rumah Tangga Bareskrim. “Saya melaporkan penculikan, penganiayaan, perkawinan di bawah umur, dan perampasan kemerdekaan yang menimpa Manohara,” kata Daisy sesudah melapor. Pihak terlapor atas kasus itu adalah Fakhry, kerabat Kesultanan Kelantan, Malaysia.

Daisy juga berencana membawa sejumlah alat bukti pada laporan esok hari. Dia berencana membawa rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Manohara. Dalam rekaman itu, kata Daisy, Manohara meminta tolong pada dirinya.

Daisy membantah dugaan dirinya sengaja mencuatkan kasus Manohara karena terlilit utang. Daisy mengaku melaporkan Fakhry karena anaknya yang mengalami kekerasan. “Dalam rekaman CD, Manohara mengaku teraniaya dan minta pertolongan,” lanjutnya.

Namun Wakil Juru Bicara Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak mengatakan, Manohara tidak dapat melaporkan kasus yang menimpanya di Badan Reserse dan Kriminal Polri. “Locus delicti-nya (tempat perkara) di Malaysia, jadi laporannya di sana,” kata Sulistyo, Selasa (2/6).

Hukum Indonesia, kata dia, hanya bisa memproses kasus yang terjadi di dalam negeri. Meski begitu, Polri akan membantu Manohara menjalani proses hukum di Malaysia. “Bantuannya tergantung laporan dia, apakah tindak pidana atau perdata,” ujarnya. Apabila ada hasil visum yang menunjukkan adanya bekas penyiksaan, Polri dapat membantu menyerahkannya ke polisi Malaysia melalui interpol.

Sementara itu, kuasa hukum Daisy, Petrus Selestinus, menyesalkan pihak pemerintah yang terkesan abai terhadap warga negaranya yang kena masalah hukum. “Pemerintah sangat kecil sekali melindungi warga negara yang kena kasus hukum,” kata dia. Padahal, lanjutnya, untuk menuntaskan kasus ini pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Dengan undang-undang itu pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM, bisa meminta keterangan terhadap warga negara lainnya, dalam hal ini Malaysia. Undang-undang itu, lanjut Petrus, memberi kewenangan kepada pemerintah untuk kasus hukum transnasional.

Manohara mengaku kerap mengalami pelecehan dan kekerasan seksual selama 2,5 bulan terakhir oleh suaminya. Perlakukan kasar yang dialami Manohara antara lain diseret, dipukul, bahkan disilet oleh Pengeran Kelantan tersebut. Monohara diperistri Tengku Fakhry ketika umurnya belum genap 17 tahun, tepatnya pada Agustus 2008.

Tak betah dengan perlakuan kasar suami, ia mengaku ke ibunya yang tinggal di Jakarta. Upaya Daisy Fajriana, ibu Manohara, membebaskan anaknya tak berhasil. Hingga akhirnya Manohara kabur dari pengawalan keluarga Kerajaan Kelantan ketiba bertandang ke Singapura pada Sabtu malam lalu. Manohara tiba di Bandara Soekarno-Hatta Ahad pagi. *

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.