Lagi-lagi Kecelakaan Pesawat Terbang

tpg images

tpg images

Para penumpang pesawat terbang di Indonesia tampaknya harus semakin hati-hati. Sepekan ini, sejumlah insiden penerbangan terjadi. Setelah Lion Air dan pesawat TNI AD yang jatuh di Semarang, giliran pesawat milik BUMN Pemprop Riau tergelincir di Bandara Matak Kepulauan Riau.

Pesawat Fokker 30 Riau Air Lines (RAL) nomor penerbangan PK-RAL RI 524 tersebut berangkat dari Tanjungpinang, dan berhenti satu meter di luar ujung landasan ketika mendarat di Lapangan Terbang Conoco, Matak, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (7/3) pukul 13.45.

“Semua dari 50 penumpang selamat. Bahkan sebelumnya tidak ada yang menyadari karena posisi roda depan hanya sekitar satu meter dari ujung ‘run way’,”kata H Helmi Usman, perwakilan RAL Anambas. Fokker 50 PK-RAL 524 dengan Kapten Pilot Octario mendarat dalam keadaan landasan licin akibat hujan besar yang tiba-tiba. Meski sistem rem berfungsi, landasan yang licin menyebabkan pesawat baru berhenti dengan posisi roda pesawat satu meter di pasir luar ujung landasan. Evakuasi seluruh penumpang berjalan lancar dan semua sudah ke tempat tujuan masing-masing dengan selamat. Sesuai peraturan, pesawat tersebut masih dibiarkan di tempat, menunggu Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Sementara itu, lalu lintas penerbangan sipil di udara Kepulauan Riau ternyata masih diatur Singapura karena Pemerintah Singapura dan Indonesia terikat pada Konvensi Chicago 1964. Konvensi Chicago yang melibatkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memberi kewenangan kepada Singapura untuk mengatur penerbangan di Kepri melalui “Flight Information Region” (FIR). Indah Irwansyah petugas senior menara Pengatur Lalu Lintas Udara (PPLU) Bandara Hang Nadim, Batam mengatakan, setiap pendaratan atau pemberangkatan pesawat dari Batam, Karimun, Tanjungpinang, Matak dan Ranai di bawah Pusat Pengendalian Wilayah atau Area Control Centre (ACC) FIR Singapura.

Akibatnya, ketika Jumat (6/3) terjadi gangguan pada “automatic massaging searching consult” (AMSC) di Bandara Changi, Singapura, sekitar 10 kedatangan dan keberangkatan pesawat di Hang Nadim mengalami penundaan. Penundaan terjadi karena menyesuaikan dengan penjadwalan kembali pemberangkatan dan

kedatangan setelah banyak pesawat “delayed” di Changi. Di Bandara Internasional Changi jumlah penerbangan normal per hari mencapai 400-500 kali, sedang di Bandara Internasional Hang Nadim 60-80 kali/hari, kecuali di musim angkutan haji bisa 120-150/hari.

Aspek peralatan maupun kemampuan sumberdaya pelaksana di Batam, pengaturan penuh bisa dilakukan sendiri di Hang Nadim bila ada pengaturan mengenai radius kewenangan. Selain belum ada pengaturan radius, pengaturan sendiri belum bisa dilakukan bukan karena radar di Hang Nadim tidak memadai, melainkan kedua Pemerintah Indonesia dan Singapura terikat pada Konvensi Chicago.

Konvensi 45 tahun silam serta masih berlakunya izin penggunaan udara untuk latihan militer Singapura, menyebabkan penerbangan pesawat sipil dari Batam ke Ranai (Natuna) harus melambung ke kanan atau lebih jauh daripada bila lurus. Di wilayah itu terdapat wilayah yang dinamai “Danger Two,” Danger Three” dan “Danger Four”, tempat-tempat latihan militer Singapura. Sering terjadi ketika penerbangan dari Batam hendak memakai jalur itu, pihak Singapura tidak mengizinkan dengan alasan sedang ada latihan. *

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.