Marcella Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Setelah tertunda dua kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya kepada aktris cantik Marcella Zalianty, terkait kasus duagaan penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan.
Bintang film Brownies itu dituntut penjara 1 tahun 6 bulan, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). Tuntutan pihak JPU, yang dibacakan Rowan H menyatakan Marcella telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman penjara satu tahun dan pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman enam bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Marcella, Hotman Paris Hutapea langsung menyatakan keberatannya. “Semua yang dibacakan JPU itu memutarbalikkan fakta yang ada dalam persidangan selama ini. JPU tak pernah profesional dan tidak jujur, karena pasal yang tadi tidak valid dan fair,” ujar Hotman usai sidang.
Menurut Hotman, langkah JPU yang menjadikan bukti sms Rully dan Harry, sebagai dasar tuntutan merupakan hal yang tidak tepat. “Bukti sms dari Rully dan Harry, tidak dapat dijadikan saksi, kerena sms itu bukan saksi. Tidak ada saksi yang memberatkan bahkan Agung saja, tidak pernah mendengar bahwa Marcella menganjurkan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana. JPU tidak benar. Harusnya tuntut bebas saja Marcella,” tegasnya.
Lantas seperti apa reaksi Marcella terkait tuntutan yang diterimanya itu? “Kita hanya bisa mengajukan pembelaan yang ada. Saya ingin putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Saya mohon doanya saja. Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Marcella.
Sedangkan Ananda Mikola mengaku kaget. “Syok juga dengar tuntutan Marcella, padahal dia kan enggak bersalah. Tuntutannya enggak masuk akal kalau dilihat dari saksi yang hadir di persidangan karena tidak ada yang memberatkan. Kasihan juga, tapi itu cuma tuntutan. Moga-moga berubah. Mudah-mudahan hakim membebaskan Marcella,” harapnya. *
Popularity: 2% [?]