Peran Atase Ketenagakerjaan untuk Meningkatkan Perlindungan TKI di Luar Negeri
Saat ini belum semua negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memiliki Atase Ketenagakerjaan.
Padahal keberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk melayani penempatan dan perlindungan TKI serta membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri.
Oleh karena itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembenahan dan penguatan kelembagaan perwakilan RI di bidang ketenagakerjaan yang dapat dilakukan dengan pengembangan penempatan dan peningkatan peranan atase ketenagakerjaan di negera- negera penempatan TKI.
Demikian dikatakan Firdaus Badrun, Ses. Ditjen Binapenta Kemenakertrans di sela-sela seminar Penguatan Fungsi Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatut Atase Teknis dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (6/12).
Acara ini dibuka secara remsi oleh Djuharsa M. Djajadiharja, Kepala Balitfo Kemenakertrans yang mewakili dan membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Turut hadir dalam kesempatan ini Besar Setyoko, Sekjen Kemenakertrans, Ismadi Ananda Deputi Bidang Kelembagaan Men PAN serta pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenakertrans.
Firduas Badrun mengatakan atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, melakukan penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI,legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.
“Keberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan itu sangat penting karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lainnya,†kata Firdaus Badrun.
Dikatakan Firdaus, tak semua negara penempatan memiliki atase ketenagakerjaan.sehingga upaya perlindungan TKI di sebagian negara penempatan dinilai belum maksimal. Apalagi kebanyakan masih berstatus staf teknis, belum dikategorikan diplomat sehingga dalam menjalankan tugasnya belum maksimal.
Saat ini Kemenakertrans memiliki 10 atase ketenagakerjaan di sembilan negara yaitu Malaysia, Hongkong, Saudi Arabia (Riyadh dan Jeddah), Persatuan Emirat Arab (Abu dhabi), Brunei Darussalam, Kuwait, Korea Selatan, Singapura, Qatar dan satu kepala bidang ketenagakerjaan di KDEI Taiwan,
“Saat ini tengah dilakukan komunikasi yang instensif dengan Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan status staf teknis ketenagakerjaan menjadi Atase. Koordinasi pun dilakukan untuk pembenahan personi baru dan pembinaan karier untuk calon-calon atase, “ kata Firdaus.
Kemenakertrans kembali mengusulkan penambahan atase ketenagakerjaan baru yang akan ditempatkan di Jepang. Sebelumnya usulan penambahan atase di negara Jordania, dan Suriah telah disetujui dan sedang mengikuti orientasi pembekalan dan akan mulai ditempatkan pada Januari 2011. Sedangkan usulan atase di Oman, ternyata belum bisa dilaksanakan karena belum ada perwakilam RI.
Popularity: 3% [?]
Bagus Om untuk pengetahuan mah :D